Bandar Lampung, IDN Times - DPW Partai NasDem Provinsi Lampung angkat bicara ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anis Baswedan-Muhaimi Iskandar (AMIN).
Sekretaris DPW NasDem Provinsi Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, MK merupakan lembaga tinggi dalam sistem ketatanegaraan merupakan muara terakhir dalam menyoal gugatan sengketa di Pilpres 2024.
Oleh karena itu, pihaknya kini masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat NasDem dalam menyikapi soal petugas MK tersebut.
"Kita menunggu arahan DPP," ujarnya dikonfirmasi IDN Times, Senin (22/4/2024).
Ihwal langkah dan sikap Partai NasDem di Provinsi Lampung pascaputusan ini ke depannya, Fauzan kembali menegaskan, pihaknya sebagaimana pimpinan perwakilan partai di daerah sedang menunggu kebijakan dari pimpinan pusat.
Kendati demikian, ditegaskan DPW Partai NasDem Lampung akan terus dan tetap tegak lurus dan amat menghormati terhadap keputusan DPP nantinya.
"Iya kita mengikuti kebijakan DPP," tandas Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Dalam putusan MK terhadap permohonan pasangan AMIN ini, MK diketahui telah menolak semua permohonan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01. Itu disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo ketika membacakan kesimpulan putusan majelis hakim MK, Senin (22/4/2024).
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.
"Alasan MK menolak gugatan paslon nomor urut satu yaitu karena tidak beralasan menurut hukum. Di sisi lain MK juga mengatakan eksepsi pihak termohon (KPU) dengan pokok permohonan juga tidak berlasan menurut hukum," tambahnya.
Meski begitu, dalam pembuatan putusan ada tiga hakim yang menyatakan perbedaan sikap yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
