Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu, Pengedar dan Tiga Wanita

Sita banyak barang bukti

Tanggamus, IDN Times - Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk tujuh pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dari ketujuh pelaku tersebut, tiga perempuan dan empat lainnya pria diduga bandar, pengedar dan pemakai sabu.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu. Ketujuh pelaku ditangkap di dua tempat kos.

Rinciannya, tiga pelaku di kost wilayah Kelurahan Kuripan dan empat pelaku lainnya saat berada di kos wilayah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Pusat," ungkapnya, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Polsek Kota Agung Tangkap 8 Terduga Perjudian Togel Hong Kong

1. Ditangkap di kos

Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu, Pengedar dan Tiga Wanitainstagram.com/self_diy

Deddy menjelaskan, pelaku yang ditangkap di salah satu kos di lingkungan Tegal Wangi Kelurahan Kuripan bernisial TRO (23), NS (35) warga LK Way Jelay Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat, Tanggamus dan perempuan bernama WH (21) warga Pekon Way Kamal, Kota Agung Pusat.

Saat ditangkap, terungkap TRO dan NS diduga merupakan pengedar sabu dan sedang mamakai sabu bersama WH. Polisi menemukan barang bukti berupa 24 plastik klip ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 5,66 gram,  9 bundel plastik klip, 6 handphone, timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu.

Dari penangkapan itu, petugas juga melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap penyedia sabu kepada pelaku TRO dan NS. Pelaku terduga pengedar bernama FR (30) warga Dusun Atas Pekon Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Dari tangannya turut diamankan barang bukti dua plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,18 gram, dua handphone, tiga kotak penyimpanan sabu, uang Rp120 ribu, dua korek api dan 5 pipet sedotan,” papar Deddy, Minggu (28/11/2021).

2. Rincian barang bukti

Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu, Pengedar dan Tiga WanitaIlustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Deddy menjelaskan, saat penangkapan FR di salah satu rumah kos di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat itu, petugas turut mengamankan dua perempuan dan seorang pria yang diduga telah mengonsumsi sabu di rumah kos tersebut.

Dari ketiga orang, dua merupakan perempuan berisinial SR (31) warga Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus. Lalu ND (23) warga, Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung,  Lampung Selatan serta seorang pria berinisial DF (23) warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung Pusat, Tanggamus.

“Dari ketiga terduga ini, turut diamankan satu bundel plastik klip sisa pakai, alat hisap sabu, tiga unit handphone,  pipet plastik dan 5 korek api gas,” terang kasat narkoba.

3. Peran masing-masing pelaku

Polres Tanggamus Tangkap Bandar Sabu, Pengedar dan Tiga WanitaUnsplash/ Austin Distel

Terkait peran para pelaku, Deddy mengatakan, TRO dan NS diduga sebagai pengedar, FR bandar, dan empat lainnya berinisial WH, SR, ND dan DF diduga sebagai pemakai. Selain menangkap para pelaku tersebut, pihaknya juga mengamankan hampir 10 gram sabu, timbangan digital serta barang bukti penyalahgunaan sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 9,84 gram, timbangan digital, alat penyalahgunaan sabu dan uang tunai Rp120 ribu diduga hasil penjualan. Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap mereka sementara dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandas kasat narkoba

Baca Juga: Tangis Keluarga Iringi Penemuan Jasad Dua Pelajar Tenggelam di Pantai 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya