Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ke tahap penyidikan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, dugaan kasus tersebut berlangsung meliputi tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, serta telah ditemukan suatu peristiwa diduga korupsi hingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan.
"Penetapan ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangka," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).