Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban Bullying Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dilapor Balik Pencurian

Korban Bullying Pelajar MAN 1 Bandar Lampung Dilapor Balik Pencurian
Gerbang utama MAN 1 Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kasus perundungan (bullying) dan penganiayaan pelajar MAN 1 Bandar Lampung berbuntut panjang. Korban IM (16) dilaporkan balik atas tindak pidana pencurian pelapor inisal YZ (19) ke Polsek Sukarame.

Kapolsek Sukareme, Kompol Warsito membenarkan ihwal laporan tersebut. Korban IM dipolisikan atas dugaan telah mencuri dompet milik YZ yang sempat dinyatakan hilang di kamar kos pelapor.

"Benar, laporannya sudah kami terima kemarin dan masih harus koordinasi dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (2/11/2022).

1. Rekan pelapor sempat melihat dompet berada didekat terlapor

ilustrasi dompet (pixabay.com/stevepb)
ilustrasi dompet (pixabay.com/stevepb)

Dalam pelaporan tersebut, Warsito melanjutkan, YZ menduga terlapor IM telah mencuri dompetnya saat tengah berkumpul bersama sejumlah rekan lain di salah satu kamar kos terletak di Jalan Endro, Suratmani, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/9/2022) lalu.

Diketahui aduan itu merupakan buntut laporan korban IM mengaku telah dirundung dan dianiaya sejumlah rekannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Itu merujuk nomor perkara: LP/B/2254/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung Polda Lampung tanggal 22 September 2022, saat ditanya ihwal keberadaan dompet tersebut.

"Jadi dalam laporan itu, dikatakan dugaan IM sudah mengakui mencuri dompet tersebut, yang dikuatkan penuturan salah satu saksi ZK sempat melihat dompet itu berada di dekat terlapor," ungkap Kapolsek.

2. Barang bukti dompet, persangkaan Pasal 362 KUHP

Dokumen pribadi/ramadhanSyam
Dokumen pribadi/ramadhanSyam

Terkait barang bukti disertai dalam pelaporan balik tersebut, Warsito menyampaikan, pelapor menyerahkan dompet berikut identitas yang telah ditemukan, diduga pascadibuang oleh terlapor IM.

"Barang bukti dompet sama identitas, tapi sudah kami kembalikan lagi ke pelapor setelah laporan selesai kemarin," ungkapnya.

Lebih lanjut terlapor dalam laporan pencurian tersebut akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. "Persangkakan Pasal 361 KUHP," sambung Kapolsek.

3. Terlapor tanggapi santai laporan pelapor

Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)
Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)

Menanggapi laporan tersebut, pihak terlapor melalui Penasihat Hukum, Mario Andreansyah mengaku sudah menerima kabar laporan tersebut. Sementara terkait pembuktian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.

"Baik pada intinya, menyikapi laporan terhadap klien kami, itu silahkan saja hak setiap warga negara yang terpenting berdasar dan bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.

Ihwal dalam laporan disebutkan sang klien telah mengakui pencurian dompet pelapor, ia menyebut persoalan itu tentunya perlu dibuktikan lebih lanjut. "Kita akan konfirmasi dahulu terhadap klien atau orang tua korban, tentang kebenarannya serta bukti-buktinya," tandas Mario.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Curi Motor di Masjid, Residivis Babak Belur Dihajar Warga Pringsewu

06 Jun 2026, 13:01 WIBNews