Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar disita petugas Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Polisi Militer Daerah Militer XXI/Radin Inten sepanjang November 2025.
Plt Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumbagbar, Rachmad Solik mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dua penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,5 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp11,4 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
