Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bisa memastikan tunggakan insentif ketua RT, kepala lingkungan, linmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas selama 9 bulan dari 2021 sampai 2022 akan dibayarkan atau tidak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan pun mengakui adanya tunggakan tersebut. Namun ia mengatakan insentif ketua RT dan pamong desa lain bersifat fleksibel atau disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Perlu dipahami yang namanya insentif itu didalamnya termasuk tunjangan kinerja dan itu pemberiannya berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Kalau daerahnya mampu ya dibayar, kalau gak ya gak usah maksa,” katanya, Minggu (28/5/2023).