IKP Turun Nomor 2 Terbawah, Potret Miris Kebebasan Pers di Lampung

- Provinsi Lampung mencatatkan nilai IKP pada 2024 dengan skor 62,04, menempatkan Lampung sebagai provinsi nomor dua terakhir.
- Ketua AJI Bandar Lampung menyatakan bahwa kebebasan pers di Lampung cenderung memprihatinkan, dipengaruhi oleh ancaman independensi media hingga kekerasan terhadap jurnalis.
- Direktur LBH Pers Lampung menilai tingkat kerentanan pekerja pers tersandung persoalan hukum UU ITE, khususnya pada Pasal 27 terkait pencemaran nama baik.
Bandar Lampung, IDN Times - Provinsi Lampung mencatatkan nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) pada 2024 dengan skor 62,04. Angka ini dinilai memprihatinkan oleh kalangan organisasi profesi hingga lembaga advokasi pers.
Berdasarkan data dirilis Dewan Pers, nilai 62,04 tersebut menempatkan Lampung sebagai provinsi nomor dua terakhir atau tepatnya peringkat ke 37 dari total 38 provinsi se-Indonesia. Sedangkan pada posisi terakhir, ini ditempati oleh Papua Tengah dengan nilai IKP 61,34.
Skor IKP Provinsi Lampung pada tahun ini diketahui mengalami penurunan cukup tajam, bila dibandingkan nilai IKP pada 2023 mencapai 69,76 dan IKP pada 2022 menyentuh 79,20.
1. Potret keprihatinan kebebasan pers di Lampung

Terkait posisi IKP Provinsi Lampung di tahun ini, Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma mengatakan, nilai tersebut memperlihatkan gambaran potret kebebasan pers di Lampung selama setahun kebelakang tidak berjalan dengan baik, bahkan cenderung memperihatinkan.
Penyebab penurunan IKP di Lampung dipengaruhi beberapa faktor mulai dari ancaman independensi media, profesionalisme jurnalis, hingga kebebasan berekspresi secara keseluruhan terkesan masih terbelenggu.
"Dengan posisi yang kini menempati peringkat kedua provinsi terendah, maka situasi ini menjadi alarm bagi kebebasan pers di Lampung yang semakin terancam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Dikatakan, salah satu potret dimaksud dapat dilihat dengan mata telanjang pada 2023, tepatnya pascaperistiwa viral TikToker Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro menyoal kondisi infrastruktur jalan di Lampung. Buntutnya, gubernur masa itu terkesan alergi dengan kerja-kerja jurnalistik, bahkan mengintervensi peliputan awak media.
"Contoh lainnya, ada momen ajudan bupati di Lampung Selatan menekan wartawan tidak mengambil gambar saat persidangan bupati tersebut, hingga Kejati mengintervensi atau meminta take down setelah mengeluarkan rilis pemberitaan," lanjutnya.
2. Profesi jurnalis belum sepenuhnya merdeka

Dian melanjutkan, sejumlah peristiwa berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik tersebut membuktikan, bahwa pemegang profesi jurnalis di Lampung belum sepenuhnya merdeka. Modusnya, kekerasan terhadap jurnalis berupa penganiayaan, pelecehan profesi, intimidasi, hingga penghalangan kerja jurnalis.
Lebih lanjut kekerasan pers terjadi di Lampung umumnya dilakukan mulai dari warga sipil, aparat penegak hukum (APH), pejabat publik, sampai kepala daerah. Kondisi ini dinilai turut dipengaruhi lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan.
"Ini patutnya dianggap sebagai alarm. Oleh karenanya, semua pihak harus menyikapi dan mendukung serius kerja jurnalistik. Karena ketika ini dibelenggu, maka publik yang akan dirugikan untuk memperoleh keterbukaan dan keakuratan informasi," serunya.
3. Calon kepala daerah terpilih diharapkan menjaga dan melindungi para jurnalis

Menyikapi kondisi kemerdekaan pers ini, Dian turut mengharapkan agar para calon kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 ini dapat benar-benar berkomitmen menjaga dan melindungi para jurnalis dalam berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi.
"Komitmen menjaga kebebasan pers sudah seharusnya menjadi bagian dari visi-misi setiap kandidat kepala daerah. Bukan sebaliknya, jangan sampai momen Pilkada justru menjadi panggung pembungkaman terhadap kebebasan pers," tegasnya.
4. Faktor eksternal hingga internal mempengaruhi kebebasan pers

Menyoal situasi serupa, Direktur LBH Pers Lampung, Prabowo Pamungkas mengamini angka kekerasan, intimidasi, hingga pelarangan peliputan terhadap jurnalis di Lampung tergolong cukup tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut kian didukung tidak adanya jaminan perlindungan terhadap pekerja pers di perusahaan media.
Walhasil, jaminan pelindungan dimaksud berbanding lurus tak diiringinya kesejahteraan kepada para jurnalis. Ditambah, keterlibatan pemilik media dengan pemberi model yang terafiliasi oleh partai politik hingga pejabat daerah, sehingga melahirkan konflik kepentingan dalam urusan pemberitaan.
"Ini jadi catatan tersendiri bagi kemerdekaan pers di Lampung, nomor dua terbawah sangat menggambarkan situasi kemerdekaan pers kita pada hari ini," imbuh Bowo.
Di samping ini, ia menilai intimidasi, kekerasan, dan semacamnya ini turut dipicu masih adanya insan pers belum menerapkan prinsip-prinsip peliputan hingga kode etik jurnalistik dengan baik dan benar. "Kasus kekerasan terhadap pers ini layaknya fenomena gunung es. Jadi banyak terjadi tapi tidak pernah terungkap, bahkan sampai dikampanyekan di media masih kurang. Tapi bukan berarti tidak terjadi," tambahnya.
5. Pekerja pers rentan tersandung UU ITE pencemaran nama baik

Terkait tingkat kerentanan pekerja pers tersandung persoalan hukum, Bowo menambahkan, para pekerja jurnalistik di Lampung dan umumnya tersandera dengan peraturan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 terkait pencemaran nama baik.
Merujuk penurunan IKP ini, ia menilai, angka ini sejak dengan merosotnya praktik demokrasi di Lampung. Maka dari itu, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum bisa ikut memberikan pemahaman terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Organisasi pers juga saya kita bisa memberikan pelatihan khusus, untuk dibekali kepada teman-teman pers agar bekerja secara profesional hingga memitigasi upaya kriminalisasi dan kekerasan," katanya.



















