- Pelanggan telah divaksinasi dosis ke-2 atau ke-3 tidak diwajibkan tes Antigen atau tes RT-PCR.
- Pelanggan masih vaksin pertama wajib tes Antigen/PCR, surat keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
- Penumpang dengan komorbid wajib menggunakan surat keterangan dokter dan wajib tes Antigen/PCR
- Anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi orang tua dan tidak wajib tes Antigen/PCR.
Hore! Naik Kereta Api di Lampung Tak Lagi Pakai Tes Antigen dan PCR

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi mengumumkan tidak lagi menerapkan syarat tes Antigen dan tes RT-PCR, sebagai syarat perjalanan bagi tiap calon penumpang hendak berpergian menggunakan transportasi kereta api.
Aturan tersebut menyesuaikan terhadap terbitan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 8 Maret 2022.
"Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan KA Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati atau sebaliknya dan KA Kuala Stabas relasi Tanjungkarang-Baturaja sebaliknya, bagi mereka sudah mendapat vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen saat proses boarding," ujar Kepala Bagian Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, Jumat (11/3/2022).
1. Pengaplikasian PeduliLindungi tetap berlaku

Meski tidak lagi memberlakukan kedua syarat tersebut, namun Jaka menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan pengaplikasian PeduliLindungi bagi para calon penumpang, ini ditujukan untuk menvalidasi data vaksinasi dengan mengintegrasikan ticketing system KAI.
Sehingga data vaksinasi para pelanggan KAI Tanjungkarang dapat langsung diketahui pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan tatkala tengah proses boarding.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tersebut, secara otomatis akan ditolak berangkat naik kereta api dan kami juga mempersilahkan untuk segera membatalkan tiketnya,” tegas Jaka.
2. Pelanggan KA diwajibkan tetap taat prokes

Sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 pula, Jaka menyampaikan, kapasitas angkut KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas kini berkapasitas maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi prokes secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.
Selain itu, PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga masih menyediakan 4 stasiun melayani tes Antigen seharga Rp35 ribu yaitu, Stasiun Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, hingga Baturaja. Sementara untuk Informasi terkait syarat naik KA di masa pandemik COVID-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi KAI melalui telepon di nomor 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
"Divre IV Tanjungkarang terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tandasnya.
3. Detail syarat perjalanan naik KA

Berikut IDN Times rangkum persyarata lengkap menggunakan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang sebagai berikut:



















