Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duo Preman Bapak-Anak Tarik Pungli di Pasar Bandar Lampung Ditangkap!

Penangkapan kedua pelaku premanisme modus pungli di Pasar Gudang Lelang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Dua pelaku premanisme modus Pungli ayah dan anak ditangkap di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung.
  • Petugas menemukan uang tunai Rp488 ribu saat penangkapan, pelaku melakukan pungutan ke beberapa kios dengan dalih membayar uang listrik dan biaya kebersihan.
  • Pelaku akan dipersangkakan ancaman Pasal 368 KUHP terkait perbuatan pungli, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua pelaku premanisme modus pungutan liar (Pungli) ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Pasar Gudang Lelang. Keduanya merupakan ayah dan anak.

Kedua pelaku inisial S dan D warga Kecamatan Bumi Warga, Bandar Lampung kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian setempat.

"Iya, hari ini tadi pagi telah kita amankan premanisme oleh tim terlibat dalam Operasi Pekat Krakatau. Dua pelaku ayah dan anak," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra saat dimintai keterangan, Selasa (13/5/2025).

1. Barang bukti Rp488 ribu

Penangkapan kedua pelaku premanisme modus pungli di Pasar Gudang Lelang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dhedi mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana premanisme ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti serangkaian kegiatan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian setempat.

Bersamaan kedua pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan dengan total senilai Rp488 ribu. "Saat penangkapan, kami mendapati pelaku S bersama anaknya D sedang melakukan pungutan ke beberapa kios di pasar setempat," ungkapnya.

2. Pungutan dalih biaya listrik dan kebersihan

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dhedi menyampaikan, kedua pelaku bekerjasama dengan pihak ketiga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah melakukan penarikan retribusi pasar setempat sejak 2007 silam.

Meski demikian, S dan D telah resmi diberhentikan atau diputus kontak kerja sama sejak Februari 2025. Meski demikian, kedua tetap menarik uang pungutan retribusi hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas.

"Modus pungutan liar yang diambil dalih untuk membayar uang listrik dan biaya kebersihan, total ada sekitar 100 kios masing-masing per harinya ditarik Rp7.500," kata dia.

3. Diancam pasal pungutan liar

Penangkapan kedua pelaku premanisme modus pungli di Pasar Gudang Lelang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dhedi menambahkan, pelaku S dan D akan dipersangkakan ancaman Pasal 368 KUHP terkait perbuatan pungli berkaitan tindakan premanisme, ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.

"Kami juga mendalami unsur terkait pasal pemerasan lainnya dalam Pasal 368 KUHP lainnya," tegas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us