Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DPRD Lampung Wanti-wanti Perusahaan Wajib Beli Singkong Rp1.400 per Kg
Aksi unjuk rasa petani singkong di lapangan Korpri Gubernur Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • DPRD Lampung mewanti-wanti perusahaan agar mematuhi harga singkong Rp1.400/Kg dari petani sesuai kesepakatan bersama.
  • Harga beli singkong Rp1.400/Kg disertai potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan, serta pembinaan terhadap petani.
  • Pemerintah daerah akan tindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan harga singkong tersebut, sementara petani mendesak keputusan ini segera berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - DPRD Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan agar menaati kesepakatan bersama ihwal harga pembelian singkong Rp1.400 per kilogram (Kg) dari petani.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar mengatakan, pihaknya bersama para petani menggelar aksi demontrasi telah menyepakati sejumlah poin meliputi mentaati keputusan bersama antara Penjabat (Pj) gubernur beberapa waktu kemarin.

"Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dimintai keterangan, Senin (13/1/2025).

1. Jamin harga Rp1.400 per Kg

Medisi antara DPRD Provinsi Lampung dan petani singkong. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam poin kesepakatan tersebut, Giri menyampaikan, pemerintah daerah bersama petani telah menyepakati harga beli singkong Rp1.400 per Kg, dengan ketentuan adanya potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.

Selain itu, DPRD bersama pemerintah daerah juga bakal menggalakkan pembinaan terhadap petani hingga monitoring harga dan pelaksanaan tera ulang timbangan.

"Kami sampaikan, ketentuan poin kebijakan ini berlaku di setiap lapak dan ada juga hilirisasi," imbuhnya.

2. Bakal tindak tegas perusahaan nakal

Medisi antara DPRD Provinsi Lampung dan petani singkong. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Giri menegaskan, pemerintah daerah bakal menindak tegas pihak-pihak perusahaan 'nakal' tidak menaati aturan harga Rp1.400 per Kg singkong tersebut.

"Iya, yang jelas kan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.

3. Petani desak poin kesepakatan segera berlaku

Aksi unjuk rasa petani singkong di lapangan Korpri Gubernur Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung, Dasrul Aswin meminta sekaligus mendorong kepada Pemprov Lampung untuk dapat menyebarkan surat keputusan bersama tersebut keseluruhan perusahaan tapioka.

Selanjutnya, pihaknya juga mendesak agar kesepakatan hasil aksi unjuk rasa ini dapat berlaku sesegera mungkin dan dapat dilakukan pengawasan secara masif di tiap kabupaten kota.

"Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok, kalau pemprov tidak sanggup menyerahkan, sini kami yang sampaikan karena kami mitra dengan mereka," ucapnya.

Editorial Team

Related Article