Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakkeswan Lampung Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing!

ilustrasi kucing liar makan (unsplash.com/chasovnik)
ilustrasi kucing liar makan (unsplash.com/chasovnik)
Intinya sih...
  • Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk mencegah penularan zoonosis.
  • Pelarangan tersebut merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
  • Pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan usaha pemotongan dan penjualan daging tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Lampung melarang praktik peredaran dan perdagangan daging anjing serta kucing. Pelarangan ini bertujuan mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit ditularkan hewan kepada manusia.

Kebijakan larangan tersebut sebagaimana termaktub dalam surat edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 89 Tahun 2025 tentang pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di Provinsi Lampung.

"Iya, surat edaran ini sifatnya sebagai larangan sekaligus imbauan atas perdagangan daging anjing dan kucing," ujar Sekretaris Disnakkeswan Provinsi Lampung, Anwar Fuadi dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

1. Tegaskan anjing dan kucing bukan hewan ternak

Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Sekdisnakkeswan) Provinsi Lampung, Anwar Fuadi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Sekdisnakkeswan) Provinsi Lampung, Anwar Fuadi. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Fuadi menjelaskan, pelarangan praktik perdagangan itu merujuk Pasal 67 dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kebijakan ini ditujukan sebagai penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilaksanakan oleh pemerintah bersama masyarakat.

Pasalnya, peredaran daging anjing dan kucing menunjukkan adanya pelanggaran kesejahteraan hewan. Itu karena, anjing dan kucing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan.

"Peredaran daging anjing dan kucing yang tidak terawasi berpotensi dalam penyebaran penyakit zoonotik," ucapnya.

2. Jamin masyarakat dapat pangan hewan halal

ilustrasi memotong daging (unsplash.com/Martin Hvězda)
ilustrasi memotong daging (unsplash.com/Martin Hvězda)

Mempertimbangkan ancaman tersebut, Fuadi menambahkan, pemerintah daerah bakal meningkatkan kegiatan pengawasan peredaran daging anjing dan kucing, sehingga bisa menjamin ketentraman batin masyarakat untuk mendapatkan pangan asal hewan yang aman sehat utuh halal (ASUH).

Olah karenanya, diimbau tidak menerbitkan sertifikat veteriner (SV) khususnya untuk daging anjing dan kucing, bila diketahui untuk konsumsi dan surat rekomendasi pemasukan daging anjing dan kucing konsumsi, serta meningkatkan pengawasan lalu lintas peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

"Mempersyaratkan SV terhadap lalu lintas anjing dan kucing hidup dan surat rekomendasi pemasukan anjing dan kucing hidup disertai dengan hasil uji laboratorium," katanya.

3. Larangan juga berlaku untuk produk olahan

Ilustrasi posisi anjing tidur (pexels.com/Nattaphat Phau)
Ilustrasi posisi anjing tidur (pexels.com/Nattaphat Phau)

Lebih lanjut pemerintah daerah turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing dan kucing mentah, maupun olahan berbahan baku daging anjing dan kucing.

Pasalnya, daging anjing dan kucing bukan merupakan barang konsumsi manusia, dikarenakan memiliki risiko penularan zoonosis. "Melalui edaran ini, diharapkan peningkatan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing di masyarakat berjalan dengan ketat," imbuh Fuadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us