Way Kanan, IDN Times - Janji mendapatkan pekerjaan justru berujung petaka bagi seorang gadis berusia 17 tahun di Kabupaten Way Kanan. Korban berinisial A diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria masih memiliki hubungan kerabat dengannya.
Polisi telah menangkap DH (42), warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. DH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut.
"Ya, tersangka DH yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban diduga mengiming-imingi korban dengan janji akan diberikan pekerjaan," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
