Kelola Dana Desa Mandiri, Kades di Pesawaran Korupsi Rp429,6 Juta

Kepala Desa Durian berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBDes tahun anggaran 2023-2024 di Pesawaran.
Penyidik menduga M mengelola dana desa sendiri tanpa melibatkan aparatur, serta memanipulasi laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi kegiatan.
Kerugian negara dihitung Rp429.662.678; M ditahan 20 hari sejak 15 Oktober 2026, sementara Kejari Pesawaran melanjutkan proses hukum dengan asas praduga tidak bersalah.
Pesawaran, IDN Times - Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran berinisial M ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp429,6 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian tahun anggaran 2023 dan 2024," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).
1. Kades diduga kelola dana desa secara mandiri

Petugas Kejari Pesawaran menggelandang Kepala Desa Durian inisial M ke mobil tahanan. (Dok. Kejari Pesawaran) Ardi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan sejumlah Dana Desa tidak sesuai peruntukannya. Pengelolaan anggaran juga disebut dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan aparatur desa.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan tata kelola Dana Desa.
"Modusnya ini terdapat Dana Desa dikelola secara mandiri oleh kades tanpa melibatkan aparatur, sehingga sejumlah keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan tata kelola dana desa," ungkap Ardi
2. Laporan pertanggungjawaban dimanipulasi, rugikan negara Rp429 juta

Petugas Kejari Pesawaran menggelandang Kepala Desa Durian inisial M ke mobil tahanan. (Dok. Kejari Pesawaran) Selain pengelolaan dana secara mandiri, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dugaan tersebut berkaitan dengan laporan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Dari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp429.662.678.
"Atas perkara ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2026," tegas Ardi.
3. Tegaskan komitmen berantas korupsi Dana Desa

Petugas Kejari Pesawaran menggelandang Kepala Desa Durian inisial M ke mobil tahanan. (Dok. Kejari Pesawaran) Ardi menambahkan, Kejari Pesawaran menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa.
Pasalnya, dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejari Pesawaran juga menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghormati hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
"Proses hukum terhadap tersangka M selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Kasi Intelijen.





















