Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan selama 10 tahun tepatnya mulai 2011-2021.
Kedua tersangka berinisal IY sebagai mantan Direktur PT Cahaya Karunia Baru sampai 2023 dan MI sebagai pengelola pasar Gudang Lelang. "Benar, kami telah menetapkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang," ujar Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Rabu (20/8/2025).