Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Balon DPD RI

Bawaslu Lampung Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Balon DPD RI
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu di kabupaten/kota se-Lampung segera membentuk tim. Itu dalam rangka pengawasan verifikasi faktual bakal calon (Balon) DPD RI Dapil asal Lampung.

Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri mengatakan, pembentukan jumlah tim pengawasan tersebut akan menyesuaikan tim bentukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Ini upaya kami, selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI Divisi Hukum Bawaslu Lampung akan mengawasi secara melekat terkait sample dukungan dari masing-masing bakal calon terlampir di silon KPU," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (7/1/2022).

1. Minta pengawas bekerja optimal dan faktual

Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Lampung segera membentuk tim pengawasan faktual. (Dok. Bawaslu Lampung).
Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Lampung segera membentuk tim pengawasan faktual. (Dok. Bawaslu Lampung).

Suheri melanjutkan, Bawaslu sebagai badan pengawasanan akan tegak lurus dengan aturan berlaku dan bakal terus mengawal masyarakat ingin menyampaikan keberatan. Itu ketika terdapat pencatutan nama dalam daftar silon KPU untuk pencalonan DPD.

Menurutnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah meminta jajaran di bawah hingga pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual.

"Fakta-fakta di lapangan, dalam rangka pengawasan DPD ini harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail," tegas mantan Komisioner KPU Lampung Utara tersebut.

2. ASN hingga TNI/Polri dilarang berikan dukungan pada balon DPD

Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)
Ilustrasi/TNI AD ketika bercengkerama dengan Angkatan Darat Amerika Serikat di Markas Besr TNI AD (Dokumentasi TNI AD)

Lebih lanjut Suheri menyampaikan, pihaknya juga akan selalu berpedoman pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI.

Rujukan pasal tersebut dijelaskan, telah mengatur ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD.

"Bagi masyarakat ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD, bisa mencari secara mandiri lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung," imbuh dia.

3. KPU masih lakukan verifikasi administrasi

Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Lampung segera membentuk tim pengawasan faktual. (Dok. Bawaslu Lampung).
Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu di Kabupaten/Kota se-Lampung segera membentuk tim pengawasan faktual. (Dok. Bawaslu Lampung).

Suheri menyampaikan, pihak KPU kini masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan telah diserahkan balon DPD RI hingga 12 januari 2023.

Disampaikan, jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke 16- 22 januari 2023, verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 Januari-1 Februari 2023, dan verifikasi faktual kesatu 6-26 Februari 2023.

"Informasinya, untuk perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12-21 Maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 Maret- 8 April 2023, dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13-17 April 2023," tandas dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Dipicu Batas Lahan, Pria Pesibar Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin

08 Jun 2026, 13:02 WIBNews