Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19. Termasuk warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Itu lantaran, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi. Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.
