Asyik! Warga Belum Punya NIK Bisa Divaksinasi COVID-19

Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19. Termasuk warga belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Itu lantaran, Kementerian Kesehatan telah memutuskan warga yang belum memiliki NIK tetap dapat divaksinasi. Teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.
1. Kemenkes sudah keluarkan surat edaran

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg Widyawati, MKM, mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Merujuk surat itu imbuh Widyawati, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan. Acuan masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
2. Koordinasi dengan disdukcapil

Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, dinas sosial, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil setempat. Itu apabila terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
3. Bagaimana kebutuhan vaksin dan logistik?

Widyawati menerangkan, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada kementerian kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id



















