Bandar Lampung, IDN Times - Sejumlah anggota DPRD Tanggamus mengembalikan potensi kerugian keuangan negara Rp3,04 miliar kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dalam kota dan luar kota pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana membenarkan ihwal penerimaan pengembalian potensi kerugian keuangan negara pada penanganan kasus korupsi tersebut. Uang itu dititipkan sejumlah anggota DPRD hingga beberapa partai politik (Parpol).
"Sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya 3 miliar 43 juta 725 ribu rupiah," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
