Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang masyarakat beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Gunung tersebut kini turun status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, penurunan status tersebut ditetapkan Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.
"Penurunan status ini sejalan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menunjukkan kecenderungan menurun dalam beberapa hari terakhir," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).
