Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anak Krakatau Level II, Warga Dilarang Aktivitas Radius 2 KM dari Gunung
Penampakan aktivitas Gunung Anak Krakatau, Senin (21/9/2026). (IDN Times/Istimewa).
  • Status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, mengikuti tren aktivitas yang menurun.

  • Kegempaan vulkanik terpantau landai, deformasi menunjukkan deflasi, dan tidak ada lagi sebaran abu vulkanik; pada 20 September tercatat satu gempa Low Frequency serta tremor menerus.

  • Warga dapat beraktivitas normal, tetapi dilarang memasuki radius 2 kilometer dari pusat aktivitas; BPBD terus memantau dan meminta publik mengikuti informasi resmi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lampung Selatan, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang masyarakat beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). Gunung tersebut kini turun status dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, penurunan status tersebut ditetapkan Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) terhitung sejak Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB.

"Penurunan status ini sejalan dengan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang menunjukkan kecenderungan menurun dalam beberapa hari terakhir," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2026).

1. Kegempaan GAK semakin landai

Pengamatan visual Gunung Anak Krakatau, Senin(21/9/2026). (Dok. Badan Geologi melalui PVMBG).

Aswarodi menjelaskan, hasil analisis dan evaluasi PVMBG menunjukkan aktivitas kegempaan vulkanik GAK hingga kini terpantau sangat landai, bahkan cenderung menurun dari periode sebelumnya.

Selai itu, data deformasi diterima pemerintah daerah juga menunjukkan adanya deflasi yang menjadi salah satu indikasi penurunan aktivitas gunungapi tersebut.

"Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata 2 milimeter. Selain itu, tidak terdapat lagi penyebaran abu vulkanik," jelas Aswarodi.

2. Aktivitas warga kembali normal

Penampakan aktivitas Gunung Anak Krakatau, Senin (21/9/2026). (IDN Times/Istimewa).

Selaras penurunan status menjadi Level II (Waspada), Aswarodi melanjutkan, masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal. Kegiatan pendidikan dan perkantoran juga dapat berlangsung seperti biasa dengan tetap mengutamakan kewaspadaan.

Namun, ia menegaskan penurunan status bukan berarti seluruh kawasan GAK bebas dikunjungi. Terlebih statusnya merupakan Cagar Alam.

"Masyarakat di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau," tegasnya.

3. BPBD terus pantau perkembangan GAK

Tim SAR mendokumentasikan lokasi dugaan penampakan temuan benda putih di sekitar perairan Gunung Anak Krakatau. (Dok. Basarnas Lampung).

Aswarodi mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya terkait aktivitas GAK. Namun, diminta meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, serta PVMBG.

"BPBD Provinsi Lampung akan terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan memperbarui informasi dalam 1 kali 24 jam, berdasarkan data resmi PVMBG melalui kanal resmi Instagram BPBD Provinsi Lampung," imbuh Aswarodi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article