Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung Lampung 2017 Meninggal Dunia
Penindakan pidana dinyatakan gugur secara otomatis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - HR tersangka dugaan korupsi pengadaan benih jagung di Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung 2017, dikabarkan meninggal dunia.
Herlin meninggal di sebuah rumah sakit Jakarta, Kamis (2/9/2021), usai menjalani perawatan kemoterapi dari penyakit kanker yang dideritanya. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkannya sebagai tahanan Kota.
"Informasi tersebut sudah kita terima dari pidsus (pidana khusus). Hingga kini Kejati masih menunggu informasi lanjutan, khususnya akta kematian," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Andrie W Setiawan kepada IDN Times, Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga: Update Korupsi Benih Jagung, Pelimpahan Tahap I ke JPU Kejati Lampung
1. Penindakan pidana dinyatakan gugur
Sebagaimana dalam Pasal 77 KUHPidana, Andrie menjelaskan, penindakan pidana status tersangka terhadap HR dinyatakan gugur atau tidak dapat diteruskan. Namun upaya perdata masih bisa dilanjutkan jika HR terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi.
"Kalaupun nanti ada fakta hukum dalam perjalanan pembuktian perkara (putusan inkrah) tersangka terbukti menikmati hasil korupsi, maka gugatan perdata bisa dilakukan untuk pengembalian kerugian negara," kata Andrie.
Baca Juga: Kejati Lampung Sita Rumah Mewah dan Gudang Tersangka Tipikor Benih Jagung