Terpidana Korupsi Adik Eks Bupati Lampung Utara Bebas Bersyarat
Akbar Mangkunegara akan tinggal di Bandar Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara menghirup udara bebas. Ia resmi keluar tahanan dari Lapas Kelas I Bandar Lampung alias Lapas Rajabasa mulai, Minggu (10/9/2023).
Bebes bersyarat dijalani adik eks terpidana Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini merujuk Surat Keputusan (SK) Dirjen Pas Kemenkumham RI Nomor : PAS-1506.PK.05.09 Tahun 2023 tertanggal 25 Agustus 2023.
"Saudara Akbar Tandaniria Mangkunegara telah mendapatkan program pembebasan bersyarat yang mana 2/3 masa pidananya jatuhnya pada tanggal 10 September 2023," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar kepada IDN Times, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat
1. Selama bebas bersyarat tinggal di Bandar Lampung
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat itu, Maizar mengatakan, Akbar Tandaniria Mangkunegara akan bertempat tinggal di Kota Bandar Lampung.
"Tempat tinggal selama manjalani pembebasan bersyarat di Jalan Kelapa Nomir 32 A Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.
Baca Juga: Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir Barat