Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir Barat

Pencabulan disertai pengancaman

Pesisir Barat, IDN Times - Seorang kakek di Kabupaten Pesisir Barat mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun. Pelaku melancarkan perbuatan cabulnya terhadap korban disertai ancaman.

Kakek cabul inisal BR (55) warga Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Rutan Mapolres Pesisir Barat.

"Benar, kami telah mengamankan pelaku (BR) atas laporan duga tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Ajukan Penambahan 200 Tapping Box di 2023

1. Aksi pencabulan di belakang masjid

Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir BaratIlustrasi kejahatan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikatakan Riki, perbuatan asusila dialami korban bermula saat sang bocah inisial AA (7) tengah asyik bermain bersama rekan sebayanya, Kamis, (10/8/2023) sekitar pukul 18:00 WIB. Tiba-tiba dihampiri pelaku BR.

Pelaku langsung menarik korban ke belakang masjid tak jauh dari lokasi bermain korban. Melihat perlakuan itu, rekan korban takut langsung melarikan diri.

"Korban anak di bawah umur ini dibawa pelaku ke arah belakang masjid dan langsung dibekap serta dicabuli," ungkap kasatreskrim.

2. Ancam tampar korban

Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir BaratIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Pascamelampiaskan nafsu bejatnya, Riki melanjutkan, pelaku pria lansia itu lantas mengancam akan menampar korban AA, untuk tidak menceritakan peristiwa telah dialaminya kepada orang lain.

"Pelaku minta korban jika ditanya tentang luka atau darah, agar mengaku akibat terjatuh dan langsung melarikan diri," pungkasnya.

Korban ditinggalkan pelaku di lokasi, langsung lari menghampiri sang kakak kandung dan menceritakan perbuatan telah dialaminya. "Kakaknya waktu itu sedang ada di masjid dan langsung pulang ke rumah, setelah mendengar pengakuan adiknya," tambah dia.

3. Pakaian hingga hasil visual telah diamankan

Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir BaratIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas kejadian dialami adiknya, sang kakak langsung melaporkan perbuatan asusila pelaku ke orang tuanya, hingga berujung laporan ke Mapolres Pesisir Barat. Kemudian ditindaklanjuti penyelidikan perkara oleh polisi.

Dari penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga BR berhasil diringkus saat berada di Kecamatan Ngaras, Sabtu (9/10/2023).

"Dari penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti 1 lembar Visum et Repertum, 1 helai celana dalam anak dan baju, serta hasil pemeriksaan psikologi dan konseling korban," imbuh Riki.

4. Diancam pidana 15 tahun penjara

Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir BaratIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Riki menambahkan, pelaku BR berhasil digelandang langsung ditahan di Rutan Mapolres Pesisir Barat. Ia bakal dijerat Pasal 81 Jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan PP UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Terkait motif, kami masih terus mendalami kasus pencabulan ini," tandas kasatreskrim.

5. Layanan pengaduan kekerasan seksual di Lampung

Bejat! Polisi Ciduk Kakek Cabuli Bocah 7 Tahun di Pesisir Baratpexels.com/@kaboompics

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Jeritan Nelayan di Reklamasi Pesisir Karang Jaya: Tangkapan Ikan Turun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya