Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati Perusahaan

Disebut kantongi izin Gubernur Arinal

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung minta masyarakat mengadukan keluhan keberadaan proyek reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung langsung ke pihak perusahaan.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati mengatakan, pekerjaan reklamasi tersebut sudah mengantongi perizinan sesuai perundang-undangan dan telah disahkan langsung Gubernur Arinal Djunaidi.

"Reklamasi itu milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM). Jadi perusahaan SJIM sudah mendapatkan izin lingkungan dari bapak gubernur melalui PTSP kita, provinsi. Misalnya warga ada keluhan-keluhan lebih baik disampaikan kepada perusahaan," ujarnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Update Terkini Perempuan Empat Mayat Tanpa Kepala di Pesisir Lampung

1. Dampak ke warga diminta dikomunikasikan ke perusahaan

Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati PerusahaanAktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menurut Emilia, setiap kegiatan pembangunan pasti memiliki dampak, tak terkecuali pembangunan proyek reklamasi sedang berjalan di wilayah Kelurahan Karang Maritim tersebut. Oleh karenanya, dampak-dampak itu dikomunikasikan bersama pihak PT SJIM.

"Jadi bagi masyarakat yang ada keluhan (tangkapan ikan menurun hingga debu) bisa bersurat ke perusahaan, karena pasti nanti diinformasikan atau diundang rapat," jelasnya.

2. Sebut sudah kantongi izin hingga Amdal

Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati PerusahaanAktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyangkut urusan perizinan, Emilia menyebutkan, pihak perusahaan SJIM memiliki perizinan reklamasi. Termasuk persetujuan lingkungan dari pemerintah pusat hingga analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Mereka (perusahaan) sudah melaporkan persetujuan lingkungannya per 6 bulan dan sudah melakukan pendekatannya (kepada warga) juga," imbuhnya.

Atas dasar itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Lampung (DPMPSTSP) turut mengeluarkan persetujuan reklamasi. "Sudah ada izin lingkungannya, memang ini masuk kewenangan kita (Pemprov Lampung)," tambahnya.

3. Kegiatan reklamasi ada aktivitas alat berat

Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati PerusahaanAktivitas reklamasi di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pantauan IDN Times di pesisir pantai, Senin (11/9/2023), terlihat hilir mudik truk mengangkut tanah timbunan hingga ekskavator mengeruk pasir di bibir pantai berjarak kurang lebih satu kilometer dari pemukiman warga.

Bukan hanya itu, nampak crane alat berat hingga tangki industri telah bediri tegak di lokasi pesisir pantai sudah berhasil direklmasi pada lokasi tersebut.

Baca Juga: Jeritan Nelayan di Reklamasi Pesisir Karang Jaya: Tangkapan Ikan Turun

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya