Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021

Ibu korban mengetahui perbuatan pelaku ikut diancam

Pringsewu, IDN Times - Kisah pilu dialami gadis asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu menjadi korban pemerkosaan sang ayah tiri sejak 2021. Perbuatan bejat pelaku terhadap anak sambungnya ini disertai ancaman hingga pemukulan.

Pelaku inisial SO (41), sehari-hari berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku telah diamankan. Ini hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada kami," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Ajak Bisnis Jual Tiket Kapal Bakauheni, IRT Tipu Teman Rp80 Juta

1. Ajak berhubungan badan dan enggan biayai kebutuhan korban

Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021Sosok SO, ayah perkosa anak tiri di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Dikatakan Maulana, tindak pidana persetubuhan terhadap remaja kini usia 16 tahun ini bermula saat korban sedang berada di kamar. Lalu didatangi pelaku kemudian secara terus terang mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak tapi SO tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban mulai biaya sekolah, uang jajan, dan sebagainya.

"Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya kepada pelaku," ungkap Maulana.

2. Ibu korban mengetahui perbuatan pelaku ikut diancam

Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Maulana menyampaikan, perbuatan bejat sang ayah tiri ini telah dilakukan berulang kali sejak korban masih kelas 3 SMP, hingga kini sudah kelas 2 SMK. Mirisnya, ibu korban mengetahui perbuatan suaminya memilih bungkam, dikarenakan ikut diancam dan mendapat perlakukan kasar.

"Terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya telah menjadi korban pencabulan bapaknya," ungkap kasatreskrim.

Alhasil, saksi MN langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban sudah tidak mampu menahan beban itu, lantas menceritakan semua telah dialaminya.

"Tahu keponakanya ini sudah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian ke kami," tambahnya.

3. Akui perbuatan karena tak kuasa tahan hawa nafsu

Tak Kuasa Tahan Nafsu, Ayah di Pringsewu Perkosa Anak Tiri Sejak 2021Sosok SO, ayah perkosa anak tiri di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku telah diamankan, Maulana menyebut, SO melakukan perbuatannya itu selalu dilakukan di kamar rumah korban dan terakhir kali terjadi Mei 2023. Ia mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu.

Akibat peristiwa dialami korban, remaja itu kini mengalami trauma hebat. Polisi juga telah menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban.

"Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman." tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Keluhan Reklamasi Karang Jaya, DLH Minta Warga Surati Perusahaan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya