Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat

Terpidana jalani 2/3 dari 5 tahun penjara

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi menghirup udara bebas dari Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa), Kota Bandar Lampung, Senin (23/1/2022).

Agung dinyatakan bebas bersyarat pascamelewati masa hukuman sekitar 3 tahun atau 2/3 pidana dari vonis 5 tahun kurungan dan menjalani sebagian pidana penjara sebagai upaya penggantian kerugian keuangan negara.

"Benar, Agung Ilmu Mangkunegara pidana 5 tahun, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa pidana dan menjalani sebagian pidana penjara pengganti kerugian negara," ujar Kalapas Rajabasa, Maizar saat dimintai keterangan.

Baca Juga: Uang Pengganti Lunas, KPK Bakal Pulangkan Aset Akbar Mangkunegara

1. Terpidana bayar lunas pidana denda

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas BersyaratIlustrasi denda (leaprate.com)

Menurut Meizar, terpidana kasus korupsi suap proyek di sejumlah dinas Pemkab Kabupaten Lampung Utara tersebut dijelaskan telah membayar lunas pidana denda dan kerugian keuangan negara Rp57.896.875.000.

Upaya pengganti kerugian keuangan negara tersebut dari total mencapai Rp63.499.685.292.

"Untuk sisa yang tidak dibayarkan sekitar Rp5.602.810.292, ini diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari," terang Kalapas.

2. Sebagian pengganti kerugian keuangan negara dijalani pidana penjara

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Bersyarat(Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu membenarkan ihwal pembebasan bersyarat dan pelunasan pidana pengganti kerugian keuangan negara, itu yang sebagian diganti pidana penjara oleh sang klien.

"Benar, PB (pembebasan bersyarat)," ucapnya.

3. Terpidana jalani vonis PK Mahkamah Agung

Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Bebas BersyaratIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perjalanan proses hukuman terhadap kasus korupsi ini, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara diketahui menjalani vonis hasil PK Mahkamah Agung (MA). Lembaga tinggi negara tersebut menyunat vonis Agung, berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp63,4 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung telah memvonis terpidana Agung dengan hukuman 7 tahun penjara, atas kasus suap penerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Kala itu, ia turut dijatuhi hukuman membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.

Selain itu, terdakwa Agung juga dihukum wajib membayar pidana uang pengganti sebesar Rp74.634.866.000 subsider 2 tahun kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Agung Ilmu Mangkunegara Harap Hasil Lelang KPK Tutupi Uang Pengganti

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya