TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Taufik Basari Minta Negara Penuhi Hak Korban Salah Tangkap Mbah Oman

Hak berupa ganti rugi Rp220 juta

Korban salah tangkap Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54). (IDN Times/Istimewa).

Intinya Sih...

  • Mbah Oman harus segera menerima ganti rugi Rp220 juta dari pemerintah sesuai putusan pengadilan.
  • Pengadilan Negeri Kotabumi memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian tersebut.
  • Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi profesionalisme aparat penegak hukum dan negara harus bertanggung jawab atas kesalahan yang pernah terjadi.

Bandar Lampung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI asal Lampung, Taufik Basari angkat bicara ihwal kasus salah tangkap petugas Polres Lampung Utara terhadap korban Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54).

ia mengatakan, pemerintah harus segera memberikan ganti kerugian sebagaimana putusan pengadilan atas insiden menimpa Mbah Oman pada 2017 lalu. Menurutnya, menunda pemenuhan keadilan merupakan bentuk ketidakadilan berlipat ganda bagi korban, sebelumnya sudah mendapatkan ketidakadilan.

"Negara harusnya segera membayar 220 juta sebagai ganti rugi terhadap Mbah Oman, ini jangan ditunda-tunda lagi," ujarnya, Rabu (27/12/2023). 

Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan Kinerja Bawaslu Lampung Tindak Netralitas ASN

1. Pembayaran ganti rugi sejatinya 14 hari pascaputusan

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam perjalanan perkara ini, Mbah Oman sempat ditangkap di Banten oleh petugas Polres Lampung pada 27 Agustus 2017. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi pada 7 Juni 2018.

Setahun kemudian, melalui Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu tanggal 17 Juni 2019, PN Kotabumi mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan diajukan Mbah Oman dan memerintahkan Pemerintah, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp220 juta.

Menurut Taufik Basari, jangka waktu ganti rugi bagi korban salah tangkap sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015. Pasal 11 menyebutkan, pembayaran ganti rugi dilakukan Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti rugi oleh Menteri.

"Pemberian ganti rugi terhadap korban salah tangkap juga sudah sesuai Pasal 1 ayat 23 KUHAP, ganti rugi merupakan hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan UU," jelasnya. 

2. Kepolisian berkewajiban mengusut dugaan penyiksaan dialami Mbah Oman

Korban salah tangkap Oman Abdurohman alias Mbah Oman (54). (IDN Times/Istimewa).

Meskipun peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu, Taufik Basari menegaskan, ini bukan berarti menggugurkan tanggung jawab negara untuk memberikan ganti rugi, terlebih sudah terdapat Putusan Praperadilan mengikatnya.

Bukan cuma itu, pihak kepolisian juga wajib untuk mengusut dugaan penyiksaan telah dialami Mbah Oman selama menjalani proses pemeriksaan.

“Kita sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Artinya, ini menjadi tanggung jawab negara memastikan tidak ada praktik penyiksaan dalam proses hukum dan melakukan penegakan hukum tegas terhadap oknum aparat yang melakukannya” tegas dia.

Berita Terkini Lainnya