Sidak Makanan, BPOM Bandar Lampung Dapati Makanan Tak Sesuai Izin Edar
Sidak di Chandra Departement Store Tanjungkarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemprov Lampung melalui Koordinasi Terpadu Jejaring Keamanan Pangan (KTJKP) menggandeng Balai BPOM.di Bandar Lampung menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pengawasan keamanan pangan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Kegiatan sidak menyambangi Chandra Departement Store Tanjungkarang Kota Bandar Lampung. Hasilnya, petugas menemukan makanan beku alias frozen food tanpa izin edar sesuai ketentuan peraturan izin berlaku.
"Ada satu produk pangan frozen food menggunakan nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), ini harusnya menggunakan serfitikasi MD (Makanan Dalam)," ujar.Kepala BBPOM di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Miris! Kakek 60 Tahun di Lampung Tengah Cabuli Anak Tetangga
1. Minta manajemen kembalikan produk frozen food ke supplier
Seiring temuan tersebut, Ani melanjutkan, pihaknya telah meminta pihak manajemen supermarket setempat dapat menghubungi penyuplai, untuk dilakukan peningkatan izin edar dengan berkoordinasi dengan BBPOM.
Lebih lanjut BBPOM juga telah meminta supaya produk makanan beku tersebut, dapat dikembalikan kepada supplier dan tidak diperjualbelikan sebelum menggunakan sertifikasi makanan dalam.
"Tidak diperjualbelikan sampai dapatkan nomor izin yang sesuai. Sebab terkadang, supplier ini tidak memberikan hitam di atas putih terkait nomor izin edar produknya," kata dia.