Satgas BLBI Sita Aset Eks BPPN di Bandar Lampung Rp149 Miliar!
Aset berupa tanah kurang lebih 287.668 m²
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset debitur properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m².
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan aset itu bernilai total estimasi sebesar Rp149 miliar. Itu guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara.
"Kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung, dengan luas keseluruhan kurang lebih 287.668 m²," ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Pengunduran Diri Nunik dari Wagub Lampung Tinggal Pengesahan Mendagri
1. Tindakan penguasaan fisik atas aset juga akan dilakukan di berbagai kota/kabupaten
Dikatakan Rionald, terhadap aset-aset telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai ketentuan aturan perundang-undangan berlaku.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: Pria Paruh Baya di Lamteng Cabuli Anak Tetangga, Modus Belajar Motor