Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?

Korban menerima bantuan sesuai nominal seharusnya Rp10 juta

Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung, Aklim Sahadi menegaskan, pihaknya tidak meminta kembali uang bantuan Pemkot Bandar Lampung dari korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Itu merujuk pemberitaan salah satu penerima bantuan korban kebakaran di Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung dimintai kembali uang bantuannya oleh pemkot. Bantuan tersebut sebesar Rp10 juta.

Namun Aklim menjelaskan bantuan dari pemkot kepada korban kebakaran ini sebelumnya telah diberikan secara tunai saat Wali Kota Eva Dwiana menjenguk korban pada 29 Agustus 2023.

Padahal seharusnya bantuan diberikan melalui transfer rekening pribadi korban. Tapi karena saat menjenguk, Wali Kota Eva Dwiana merasa iba melihat luka bakar pada korban maka saat itu bantuan diberikan secara tunai.

“Jadi rasa iba bu wali saat itu menjadi pengecualian, kami akhirnya berikan dulu uang bantuan secara cash. Kami talangi dulu untuk diberikan kepada korban ini. Ketika sudah cair transferannya, yang ditalangi kemarin ya harus dikembalikan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Pemkot Setempat, Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: Dendam Sering Dimarahi saat Mabuk, Pria di Lamteng Dibunuh 2 Remaja

1. Pihak korban sudah diberitahu sebelumnya tentang dana talangan

Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?Kadisos Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Aklim mengatakan, pihak keluarga korban juga telah diberi pengertian terkait uang talangan tersebut. Sehingga total bantuannya akan tetap Rp10 juta. Tidak kurang dan tidak lebih.

“Kita sudah beri pengertian kepada pihak korban. Begitupun dengan bu Maryamah (camat saat itu), sekcam dan lurah juga diberi tahu. 'Bu ini uangnya nanti masuk rekening 10 juta. Tapi ini ditalangin dulu, karena ini pengecualian ada luka bakar dan butuh bantuan secepatnya',” paparnya.

Ia melanjutkan, setelah bantuan masuk rekening pihak bersangkutan, maka uang talangan harus dipulangkan kembali melalui camat dan lurah.

“Jadi bukan uang bantuannya kita minta kembalikan, tapi mengganti uang talangan tadi. Jadi tak ada yang kita minta kembalikan,” tambah Aklim.

2. Proses pencairan dana bantuan terhadap korban bencana

Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?Ilustrasi bantuan korban bencana dan pasien penyakit langka dari pemkot. (IDN Times/Istimewa)

Aklim menjelaskan, alur pengajuan sampai pencairan dana bantuan dari pemerintah kota pada korban bencana atau pasien penyakit langka memang memakan waktu cukup panjang.

"Pengajuan bantuan kan harus runut secara administrasi. Jadi dari dinsos ini kita akan ajukan bantuan korban bencana ini kepada Bu Wali langsung,” katanya.

Setelah pengajuan bantuan sampai ke wali kota dan disetujui, maka akan turun kembali sekda untuk dianggarkan ke badan keuangan yakni BPKAD kota.

3. Pencairan bantuan paling lama satu minggu jika wali kota tidak dinas diluar

Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah itu, Aklim menjelaskan korban akan dipanggil ke dinsos, jika belum punya nomor rekening maka bisa diajukan terlebih dahulu untuk bisa menandatangani bantuan dari pemkot.

“Baru bisa masuk ke rekening yang bersangkutan. Makanya bantuan itu paling cepat 1 minggu proses cairnya, itu kalau wali kota ada di tempat (tidak dinas keluar kota),” imbuhnya.

Maka ia menyayangkan sikap korban tersebut. Di mana pihak korban pun sempat menghindar ketika didatangi ke rumahnya untuk diberi pengertian ulang.

“Kita datangi kemarin untuk jelaskan lagi tapi sempat menghindar. Sepertinya memang mereka kurang paham. Tapi karena adanya pemberitaan itu jadi kita harus jelaskan kembali. Intinya tidak ada uang bantuan yang diambil lagi oleh pemda mereka menerima tepat 10 juta,” jelas Aklim.

4. Pemkot memberikan bantuan Rp135,5 juta untuk korban bencana dan pasien penyakit langka

Pemkot Dituding Minta Kembali Uang Bantuan Kebakaran Warga?Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Diketahui Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan bantuan sebesar Rp135,5 juta kepada korban kebakaran, bencana alam, serta pasien penyakit langka di Bandar Lampung.

Menurut data dari Dinas Sosial Kota Bandar Lampung terdapat 10 penerima bantuan oleh Pemkot Bandar Lampung yakni 5 korban kebakaran, 2 korban pohon tumbang, 1 korban rumah roboh akibat angin puting beliung, dan 2 pasien penyakit langka.

Nominal bantuan setiap korban pun tidak sama yakni tergantung dari kerusakan yang ditanggung oleh korban atau kebutuhan pasien. Seperti korban kebakaran mendapat bantuan Rp10-25 juta per orang, korban pohon tumbang Rp1,5-2 juta per orang.

Baca Juga: Pemkot Beri Bantuan Rp135,5 Juta untuk Korban Kebakaran dan Bencana

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya