Polda Lampung Musnahkan Puluhan Kg Ganja hingga Sabu dari 15 Tersangka
Pengungkapan periode Mei-Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil pengungkapan kasus periode tiga bulan terakhir atau Mei-Juli 2022.
Barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi narkotika golongan I yaitu, ganja 68 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,3 Kg, dan 1.287 butir pil ekstasi.
"Ini hasil pengungkapan 3 bulan terakhir, dengan keterlibatan penangkapan 15 tersangka dari 15 perkara," ujar Kabag Wassidik Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, saat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Forensik Temui Trauma Luka Tumpul di Tubuh hingga Organ Otak Napi Anak
1. Upaya pelengkapan berkas perkara
Darman melanjutkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu rangkaian pelengkapan administrasi berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan agar para tersangka dapat segera dipersidangkan.
"Ini kewajiban kita untuk segera memusnahkan barang bukti, sehingga setelahnya dimusnahkan baru bisa melakukan penyelesaian penyelidikannya," kata dia.
Menurutnya, berita acara pemusnahan tersebut nanti akan diikutsertakan dalam kelengkapan berkas perkara di persidangan. "Kejaksaan Tinggi tidak mau menerima perkara para tersangka, apabila barang bukti belum dimusnahkan," sambung Darman.
Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Komunis, Eks Amir Khilafatul Muslimin Ditangkap