TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Angkutan Berat di Tol dan Jalinsum Lampung, Ini Jadwalnya!

Berlaku di 2 gelombang arus mudik dan balik Nataru

Ilustrasi truk berat. (twitter.com/PalestineRCS)

Intinya Sih...

  • Pemprov Lampung menerapkan pembatasan angkutan barang selama Natal dan Tahun Baru 2023/2024 di Jalinsum dan JTTS Lampung.
  • Pembatasan berlaku untuk truk dengan berat lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, serta kendaraan pengangkut bahan galian dan bangunan.
  • Pembatasan dilakukan dalam dua gelombang arus mudik dan balik, dengan jadwal penerapan yang telah ditetapkan.

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengumumkan pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lampung hingga Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Lampung selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan angkutan barang tersebut akan diberlakukan pada momen puncak arus mudik dan balik libur Nataru.

"Pembatasan angkutan barang ini difokuskan pada puncak arus mudik dan balik libur Nataru, baik di jalan tol Lampung maupun Jalinsum," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Asyik Bikin Konten Kuda Kepang, Youtuber Tanggamus Ditemukan Tewas

1. Pembatasan truk muatan 14 Kg lebih hingga truk gandeng

Terkait pemberlakuan tersebut, Bambang menjelaskan, aturan itu berlaku bagi kendaraan truk dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu Kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

Termasuk, mobil barang pengangkutan bahan galian, bahan tambang, serta bahan bangunan. Kemudian pembatasan itu dikecualikan bagi kendaraan mengangkut bahan bakar minyak/bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan bahan pokok.

"Untuk pengecualian, kendaraan yang diperbolehkan melintas ini tentunya harus melengkapi kelengkapan surat muatan," ucap dia.

2. Di Jalinsum mulai pukul 05.00 - 22.00 WIB

Ilustrasi Jalinsum.. (IDN Times/Istimewa)

Terkait jadwal penerapan pembatasan angkutan barang di JTTS Lampung, Bambang menyampaikan, pembatasan tahap pertama akan dimulai 22 - 24 Desember 2023, lalu dilanjutkan 26 - 27 Desember 2023.

Selanjutnya tahap kedua, pembatasan dimulai pada 29 - 30 Desember 2023, kemudian dilanjutkan kembali 1 -2 Januari 2024. Sedangkan pembatasan di Jalinsum diterapkan mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan kebijakan tahap pertama mulai 22 - 24 Desember 2023 dan 26 - 27 Desember 2023.

"Tahap kedua 29-30 Desember 2023 dan 1-2 Januari 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB," terangnya.

Berita Terkini Lainnya