TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nekat Buat Laporan Palsu, Karyawan Ngaku Dirampok Rp25 Juta

Pelaku wanita di Way Kanan tertipu bisnis online

Ilustrasi pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Way Kanan, IDN Times - Seorang wanita nekat melayangkan laporan polisi palsu ke Mapolres Way Kanan telah menjadi korban tindak pidana perampokan. Aksi tersebut sempat heboh dan viral beredar luas di media sosial (medsos).

Pelaku inisial RF (18), warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan mengaku dirampok di KM 06 Kecamatan Blambangan Umpu. Itu usai mencairkan uang angsuran pinjaman di PT Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar sebesar Rp25.293.000.

"Benar, pelaku ini nekat membuat laporan palsu di Polres Way Kanan yang melaporkan dirinya telah di rampok," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Sekda Way Kanan Ikut Titip Luluskan Mahasiswa Masuk Unila Rp250 Juta

1. Peristiwa pencurian tidak pernah terjadi

Seorang wanita nekat melayangkan laporan polisi palsu ke Mapolres Way Kanan telah menjadi korban tindak pidana perampokan. (Dok. Polres Way Kanan).

Andre menjelaskan, RF bekerja sebagai karyawati PNM Mekar Way Kanan di bagian penagihan tersebut menyambangi Polres Way Kana. Itu guna melaporkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di KM 6 Blambangan Umpu dan membuat laporan polisi, Rabu (26/10/2022).

Namun ternyata, laporan polisi tersebut palsu setelah petugas menyelidiki terdapat kejanggalan dalam transaksi di rekening insial RF. Alhasil, penyidik mengecek dan memeriksa ulang keterangan RF, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Hasilnya dari pemeriksaan ulang RF, bahwa kejadian curas yang dilaporkan olehnya tidak terjadi, sehingga Satreskrim Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus ini,” tegas Kasat Reskrim.

2. Nekat karena tertipu bisnis online Rp24 juta

google image

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Andre mengungkapkan, pelaku RF nekat membuat laporan polisi palsu itu atas keinginannya sendiri. Pasalnya, ia diduga menjadi korban penipuan bisnis online nilai mencapai sekitar Rp24 juta.

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 242 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” imbuh dia.

Baca Juga: Bupati Way Kanan Bantah Ikut Terlibat Suap Rektor Unila

Berita Terkini Lainnya