TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong

Disebut putusan sangat revolusioner

ilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Intinya Sih...

  • Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan partai politik peserta Pemilihan Umum mengajukan calon kepala daerah tanpa memiliki kursi DPRD, mengurangi kehadiran kotak kosong.
  • Hakim MK telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, serta mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
  • Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, menyatakan putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, serta menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK oleh semua pihak terkait

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak milik kursi DPRD dinilai bentuk pengembalian kedaulatan rakyat sekaligus memperkecil kehadiran kotak kosong.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono mengatakan, putusan MK terhadap gugatan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini sangat revolusioner.

"Putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, sekaligus mengembalikan serta menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Syarat Nyalon Kepala Daerah, Ini Kata KPU dan Parpol Lampung

1. Perkecil peluang kotak kosong

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. (Fh.unila.ac.id).

Budiyono menyampaikan, putusan telah dikabulkan oleh hakim MK ini didesak harus segera dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak, terutama KPU dan Bawaslu dikarenakan putusan tersebut bersifat mengikat sejak dibacakan.

"Ini penting, putusan MK mengecilkan peluang kotak kosong dalam Pilkada 2024," tegas praktis ahli hukum tata negara tersebut.

2. Diprediksi bakal hadirkan banyak pilihan calon kepala daerah

Lebih lanjut Budiyono menyebutkan, putusan MK ini telah menghargai suara rakyat yang diberikan pada Pemilu legislatif 2024 lalu. Sehingga masyarakat perlu mendorong partai partai untuk mengambil kesempatan dan peluang telah diberikan MK tersebut.

"Partai-partai politik sekalipun tanpa kurai DPRD, harus bisa mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, sehingga masyarakat banyak pilihan kandidat dalam Pilkada nanti," jelasnya.

Oleh karena itu, ia turut memprediksi, kehadiran putusan MK kali ini bisa memantik kemunculan poros politik baru dalam Pilkada nanti. "Ya pasti, ini baru dinamakan pesta demokrasi ada calon-calon kepala daerah yang bisa dipilih rakyat," lanjut dia.

Berita Terkini Lainnya