MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong
Disebut putusan sangat revolusioner
Intinya Sih...
- Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan partai politik peserta Pemilihan Umum mengajukan calon kepala daerah tanpa memiliki kursi DPRD, mengurangi kehadiran kotak kosong.
- Hakim MK telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, serta mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
- Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, menyatakan putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, serta menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK oleh semua pihak terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak milik kursi DPRD dinilai bentuk pengembalian kedaulatan rakyat sekaligus memperkecil kehadiran kotak kosong.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono mengatakan, putusan MK terhadap gugatan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini sangat revolusioner.
"Putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, sekaligus mengembalikan serta menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: MK Ubah Syarat Nyalon Kepala Daerah, Ini Kata KPU dan Parpol Lampung