MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak Kosong

Disebut putusan sangat revolusioner

Intinya Sih...

  • Putusan Mahkamah Konstitusi memungkinkan partai politik peserta Pemilihan Umum mengajukan calon kepala daerah tanpa memiliki kursi DPRD, mengurangi kehadiran kotak kosong.
  • Hakim MK telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, serta mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap.
  • Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, menyatakan putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, serta menegaskan kedaulatan ada di tangan rakyat. Dia juga menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK oleh semua pihak terkait

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak milik kursi DPRD dinilai bentuk pengembalian kedaulatan rakyat sekaligus memperkecil kehadiran kotak kosong.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono mengatakan, putusan MK terhadap gugatan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora ini sangat revolusioner.

"Putusan ini menjaga demokrasi dan konstitusi, sekaligus mengembalikan serta menegaskan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat. Kita harus mengapresiasi putusan MK," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: MK Ubah Syarat Nyalon Kepala Daerah, Ini Kata KPU dan Parpol Lampung

1. Perkecil peluang kotak kosong

MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak KosongAkademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. (Fh.unila.ac.id).

Budiyono menyampaikan, putusan telah dikabulkan oleh hakim MK ini didesak harus segera dipatuhi dan dilaksanakan semua pihak, terutama KPU dan Bawaslu dikarenakan putusan tersebut bersifat mengikat sejak dibacakan.

"Ini penting, putusan MK mengecilkan peluang kotak kosong dalam Pilkada 2024," tegas praktis ahli hukum tata negara tersebut.

2. Diprediksi bakal hadirkan banyak pilihan calon kepala daerah

MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak KosongIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Lebih lanjut Budiyono menyebutkan, putusan MK ini telah menghargai suara rakyat yang diberikan pada Pemilu legislatif 2024 lalu. Sehingga masyarakat perlu mendorong partai partai untuk mengambil kesempatan dan peluang telah diberikan MK tersebut.

"Partai-partai politik sekalipun tanpa kurai DPRD, harus bisa mengajukan calon kepala daerah pada Pilkada 2024, sehingga masyarakat banyak pilihan kandidat dalam Pilkada nanti," jelasnya.

Oleh karena itu, ia turut memprediksi, kehadiran putusan MK kali ini bisa memantik kemunculan poros politik baru dalam Pilkada nanti. "Ya pasti, ini baru dinamakan pesta demokrasi ada calon-calon kepala daerah yang bisa dipilih rakyat," lanjut dia.

3. Bunyi dan pertimbangan putusan MK

MK Ubah Syarat Pilkada, Akademisi Unila: Perkecil Peluang Kotak KosongIlustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Santi Dewi)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: DPS Pilkada Lampung 6.526.960, KPU Imbau Masyarakat Cek Daftar Pilih

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya