TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub Lampung

Pengusungan terapkan skema 7,5 persen suara

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya Sih...

  • MK mengabulkan perubahan syarat pencalonan calon kepala daerah di Lampung
  • Parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub
  • Ada tujuh parpol berpeluang mengusung calon cagub dan cawagubnya sendiri

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7 partai politik (Parpol) berkesempatan mengusung pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Lampung pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan syarat pencalonan kepada daerah.

Berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengabulkan sebagian gugatan. Alhasil, putusan ini membolehkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Masih dalam putusan ini, MK juga memutuskan dan mengizinkan parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara, untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa.

Baca Juga: Aroma Menyengat Kotak Kosong Pilkada 2024 Lampung

1. Pengusungan Cagub dan Cawagub Lampung terapkan skema 7,5 persen suara

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. (Fh.unila.ac.id).

Mengacu pada aturan dalam putusan tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono mengatakan, pengusung calon kepala daerah di Provinsi Lampung dapat menggunakan skema 7,5 persen suara, dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih.

"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ujarnya.

2. Hanya Demokrat sebagai partai parlemen tidak dapat usung calon sendiri

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan rekomendasi terhadap pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Papua Barat Daya. (IDN Times/Amir Faisol)

Menimang skema tersebut, Budiyono menyebut, berdasarkan suara sah dirilis KPU Lampung pada Pemilu 2024 lalu, maka terdapat tujuh parpol berpeluang bisa mengusung calon cagub dan cawagubnya sendiri.

Ketujuh parpol tersebut masing-masing PKB meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), NasDem (9,76 persen), PAN (8,6 persen) dan PKS (7,84 persen).

"Dari itung-itungan ini, Demokrat jadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya punya 7,34 persen suara," terangnya.

Berita Terkini Lainnya