MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub Lampung
Pengusungan terapkan skema 7,5 persen suara
Intinya Sih...
- MK mengabulkan perubahan syarat pencalonan calon kepala daerah di Lampung
- Parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub
- Ada tujuh parpol berpeluang mengusung calon cagub dan cawagubnya sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7 partai politik (Parpol) berkesempatan mengusung pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Lampung pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan syarat pencalonan kepada daerah.
Berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengabulkan sebagian gugatan. Alhasil, putusan ini membolehkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.
Masih dalam putusan ini, MK juga memutuskan dan mengizinkan parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara, untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa.
Baca Juga: Aroma Menyengat Kotak Kosong Pilkada 2024 Lampung