MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub Lampung

Pengusungan terapkan skema 7,5 persen suara

Intinya Sih...

  • MK mengabulkan perubahan syarat pencalonan calon kepala daerah di Lampung
  • Parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub
  • Ada tujuh parpol berpeluang mengusung calon cagub dan cawagubnya sendiri

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 7 partai politik (Parpol) berkesempatan mengusung pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) Lampung pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perubahan syarat pencalonan kepada daerah.

Berdasarkan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK mengabulkan sebagian gugatan. Alhasil, putusan ini membolehkan partai atau gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Masih dalam putusan ini, MK juga memutuskan dan mengizinkan parpol minimal mempunyai 7,5 persen suara, untuk mencalonkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur di provinsi berpenduduk 6-12 juta jiwa.

Baca Juga: Aroma Menyengat Kotak Kosong Pilkada 2024 Lampung

1. Pengusungan Cagub dan Cawagub Lampung terapkan skema 7,5 persen suara

MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub LampungAkademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiyono. (Fh.unila.ac.id).

Mengacu pada aturan dalam putusan tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono mengatakan, pengusung calon kepala daerah di Provinsi Lampung dapat menggunakan skema 7,5 persen suara, dikarenakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lampung pada Pemilu 2024 mencapai 6.539.128 pemilih.

"Lampung memakai yang 7,5 persen, yang dihitungnya dari perolehan suara sah partai politik yang diumumkan KPU Lampung," ujarnya.

2. Hanya Demokrat sebagai partai parlemen tidak dapat usung calon sendiri

MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub LampungKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan rekomendasi terhadap pasangan Cagub dan Cawagub Provinsi Papua Barat Daya. (IDN Times/Amir Faisol)

Menimang skema tersebut, Budiyono menyebut, berdasarkan suara sah dirilis KPU Lampung pada Pemilu 2024 lalu, maka terdapat tujuh parpol berpeluang bisa mengusung calon cagub dan cawagubnya sendiri.

Ketujuh parpol tersebut masing-masing PKB meraih 11,42 persen, Gerindra (18,56 persen), PDIP (16,89 persen), Golkar (13,33 persen), NasDem (9,76 persen), PAN (8,6 persen) dan PKS (7,84 persen).

"Dari itung-itungan ini, Demokrat jadi satu-satunya partai parlemen yang tidak bisa mengusung calon gubernur dan wakilnya karena hanya punya 7,34 persen suara," terangnya.

3. Suara gabungan seluruh partai non parlemen tidak bisa bawa Cagub dan Cawagub sendiri

MK Ubah Syarat Pilkada, 7 Partai Bisa Usung Cagub dan Cawagub LampungIlustrasi Pilkada. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara dari kubu partai tidak memiliki kursi DPRD Provinsi Lampung, Budiyono melanjutkan, bila seluruh suara partai non parlemen peserta Pemilu 2024 di Lampung digabungkan, maka masih belum dapat mengusung pasangan calon kepala daerahnya sendiri.

Sebab, Partai Buruh hanya meraih 0,46 persen suara, Gelora (0,66 persen), PKB (0,11 persen), Hanura (0,31 persen), Garuda (0,17 persen), PBB (0,10 persen), PSI (1,31 persen), Perindo (1,25 persen), PPP (1,59 persen) dan Ummat (0,29 persen).

"Jika seluruh partai non parlemen ini bergabung, total suara mereka baru 6,25 persen. Ini belum mencukupi batas minimal pencalonan, kecuali jika mereka bergabung dengan partai di parlemen," tandas ahli hukum tata negara tersebut.

Baca Juga: PDIP Lampung Akui Putusan MK Ubah Syarat Pilkada 2024 jadi Angin Segar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya