Korupsi Pengadaan Kontainer DLH Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka
Tidak SNI, nilai kerugian Rp400 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020.
Ketiga tersangka Ismed Saleh selaku PPK pada DLH Bandar Lampung 2018 dan 2020, Widiyanto merupakan rekanan dari CV Widya Karya Mandiri dan Eko sebagai rekanan proyek pengadaan kontainer sampah.
"Kami resmi menetapkan status terhadap tiga tersangka inisial IS, WD, dan EW. Ketiganya disangkakan bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung di tahun anggaran 2018 dan 2020," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi Hasan, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Tawari Kerja Via Facebook, Pasutri Bandar Lampung Gasak Motor Korban
1. Kontainer sampah tidak SNI
Dikatakan Helmi, modus korupsi kasus tersebut tersangka WD dan EW selaku penyedia menggunakan bahan kontainer tidak standar SNI. Alhasil, terjadi selisih berat pada kontainer terpasang dan tebal plat tidak sesuai kontrak.
Sedangkan tersangka IS tidak melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan kontainer sampah pada DLH Kota Bandar Lampung 2018 dan 2020, sebagaimana tertuang dalam kontrak.
"Tersangka IS dan WD sudah kooperatif dan menyerahkan diri, untuk tersangka EW sampai saat ini belum mengindahkan panggilan dari Penyidik Pidsus," imbuhnya.
Baca Juga: Viral! Unggahan Mahasiswa Keluhkan Denda UKT hingga Fasilitas Umitra