Kedapatan Miliki Sabu, ASN Lamteng Ditangkap Polisi
ASN berinisial IJ itu memiliki 0,17 gram sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Metro, IDN Times - Satresnarkoba Polres Metro menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. ASN berinisial IJ itu berdinas di di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
"Iya benar, kebetulan saya yang memimpin langsung penangkapan tersangka inisial IJ usia 39 tahun ini," ujar Kasat Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, mewakili Kapolres AKBP Yuni Iswandari Yuyun, Jumat (22/4/2022).
Kata dia, IJ ditangkap pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 12.30 WIB. IJ merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Baca Juga: Daftar Tarif Tol Palembang-Lampung Terbaru 2022, Pemudik Wajib Catat!
1. ASN kedapatan milik sabu 0,17 gram dibeli seharga Rp200 ribu
Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka IJ terjadi di Jalan Arwana Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Penangkapan itu dilakukan usai serangkaian penyelidikan atas laporan warga bahwa lokasi tersebut acapkali dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari tangan sang ASN IJ, polisi mendapatan sepaket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat seberat 0,17 gram tersimpan dalam saku celana IJ.
"Barang bukti paket sabu siap pakai ini diakui miliknya, yang dibeli seharga Rp200 ribu namun untuk belinya dengan siapa IJ belum mau berbicara dan akan terus kami dalami," imbuh Kasatresnarkoba.
Baca Juga: HUT ke-58 Provinsi Lampung, Ini 13 Bahasa Gaul Populer Milenial Lampung