Kawal 150 Kg Sabu dan Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Ajukan Eksepsi
Sebut dakwaan JPU perlu diuji jadi fakta persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap mengajukan eksepsi alias bantahan atas sederet dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan, pihaknya telah sepakat akan menguji hingga membantu sejumlah dakwaan ditujukan kepada sang klien pada agenda sidang pekan depan.
"Pada persidangan pertama kemarin, kami ajukan kepada sidang majelis hakim eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, karena alasan yang akan kami sampaikan resmi pada sidang kedua nanti," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Terima Upah Rp1,34 Miliar, AKP Andri Gustami Beli dan Modifikasi Mobil
1. Minta masyarakat tak buru-buru memvonis AKP Andri Gustami
Pascapersidangan perdana kemarin, Zulfikar meminta sekaligus mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hingga memvonis terdakwa AKP Andi Gustami bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.
Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum, amat melindungi segenap dan seluruh warganya dalam menganut asas praduga tak bersalah. Termasuk terhadap AKP Andri Gustami.
"Tidak ada seorangpun boleh divonis, dituduh bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada keputusan resmi atau vonis persidangan di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap orang itu," pintanya.
Baca Juga: Tak Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama