Kawal 150 Kg Sabu dan Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Ajukan Eksepsi

Sebut dakwaan JPU perlu diuji jadi fakta persidangan

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami bersiap mengajukan eksepsi alias bantahan atas sederet dakwaan telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Penasihat Hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan, pihaknya telah sepakat akan menguji hingga membantu sejumlah dakwaan ditujukan kepada sang klien pada agenda sidang pekan depan.

"Pada persidangan pertama kemarin, kami ajukan kepada sidang majelis hakim eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, karena alasan yang akan kami sampaikan resmi pada sidang kedua nanti," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Terima Upah Rp1,34 Miliar, AKP Andri Gustami Beli dan Modifikasi Mobil

1. Minta masyarakat tak buru-buru memvonis AKP Andri Gustami

Kawal 150 Kg Sabu dan Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Ajukan EksepsiPenasehat humum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Pascapersidangan perdana kemarin, Zulfikar meminta sekaligus mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan hingga memvonis terdakwa AKP Andi Gustami bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum, amat melindungi segenap dan seluruh warganya dalam menganut asas praduga tak bersalah. Termasuk terhadap AKP Andri Gustami.

"Tidak ada seorangpun boleh divonis, dituduh bersalah melakukan tindak pidana sebelum ada keputusan resmi atau vonis persidangan di pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap orang itu," pintanya.

2. Sebut sosok perwira polisi berprestasi

Kawal 150 Kg Sabu dan Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Ajukan EksepsiSidang pidana perdana eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Zulfikar mengatakan, AKP Andri Gustami semasa bertugas sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan merupakan sosok perwira polisi berprestasi dalam melawan peredaran dan penggunaan narkotika di Tanah Air.

"Ada banyak piagam-piagam penghargaan beliau dapatkan, karena mampu menangkap, mencegah, dan mengungkap peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Internasional saat masuk melintas wilayah Lampung," pungkas dia.

Menurutnya, sindikat narkotika internasional memiliki rancangan besar untuk mencoba menjebak masyarakat menjadi pengguna dan pengedar narkotika. Termasuk menjebak aparatur penegak hukum berprestasi dalam perjuangan membela masyarakat dari kejahatan narkotika.

"Mereka dijebak hingga dipengaruhi supaya tergabung dengan kegiatan mereka. Seperti yang dilakukan sindikat kartel narkotika Pablo Escobar, hingga kita harus memiliki sangkaan bahwa adanya penegak hukum kita adalah korban dari gerakan massive sindikat narkotika internasional," tambahnya.

3. Dakwaan ungkapan kekecewaan AKP Andri Gustami perlu diuji dalam fakta persidangan

Kawal 150 Kg Sabu dan Terima Rp1,3 M, AKP Andri Gustami Ajukan EksepsiSidang pidana perdana AKP Andri Gustami, eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama, Senin (23/10/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Ihwal surat dakwaan menyebutkan, alasan AKP Andri bergabung dalam jaringan Fredy Pratama lantaran mampu mengungkap kasus dalam jumlah besar tapi tidak pernah mendapat penghargaan, Zulfikar itu baru sebatas dakwaan dan perlu diuji menjadi fakta persidangan .

"Jadi akan lebih baik kita uji saja (ungkapan kekecewaan AKP Andri Gustami), apakah dakwaan ini terverifikasi dan terkonfirmasi pada sidang pengungkapan fakta," tandasnya

Baca Juga: Tak Dapat Penghargaan, AKP Andri Gustami Gabung Jaringan Fredy Pratama

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya