Kasus 2 Brigadir Polda Lampung Curi Mobil Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Ditahan di Rutan Way Hui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tersangka dan barang bukti perkara dua anggota bintara Polda Lampung Bripda CD dan Bripda FW terlibat kasus pencurian mobil Honda Brio di parkiran Mall Boemi Kedaton (MBK) dilimpahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Berkas perkara kedua anggota Polri ini mempersangkakan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Benar, penyidik Polresta Kota Bandar Lampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, dalam 1 berkas perkara atas nama tersangka CS dan 1 berkas perkara atas nama tersangka FW," ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama saat dimintai keterangan, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Babak Baru! Kasus Joki CPNS Mahasiswa ITB di Lampung Naik Penyidikan
1. Modus duplikat kunci dan pasang GPS mobil
Dalam berkas perkara keduanya, Tama mengungkapkan, tindak pidana dilancarkan kedua anggota Polri di lantai I parkiran Mall Boemi Kedaton, Minggu (20/8/2023) sekira pukul 13.15 WIB. Keduanya mencuri 1 unit mobil merek Honda Brio merah nopol BE 1682 GG tanpa seizin sang pemilik.
Modusnya, tersangka FW sekitar Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada mobil korban. Kemudian pada 20 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB, kedua tersangka melakukan aksi pencurian ini dengan datang ke parkiran MBK.
"Kunci telah didupikasi untuk masuk ke dalam mobil dan tersangka menemukan karcis parkir mobil terletak di dashboard mobil korban, untuk keluar dari area parkir Mall Boemi Kedaton," ungkap dia.
Baca Juga: PDI Perjuangan Lampung Siapkan Dana Biaya Saksi di Atas Rp25 Miliar