Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

Ayah korban melakukan aksi bejat pada 2022 dan 2023

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang Ayah berinisial AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dibekuk polisi. Ia dibekuk lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri masih berusia 9 tahun.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak dua kali yakni pada 2022 dan 2023.

“Ya, kami mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya sendiri kalau ia memang melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri,” katanya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Rumah Kawan Kafe Plus Rental PS Pertama Bandar Lampung, Enak dan Murah

1. Pelaku sempat mengajak anaknya menonton video porno

Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahunilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kasiyono menyebutkan, peristiwa bermula pada 2022 lalu ketika anak kandungnya yakni W masih berusia 9 tahun. Saat itu W sedang bermain dengan saudari kembarnya A di dalam kamarnya.

“Waktu anak kembarnya ini main, si pelaku ini sempat mengajak kedua anaknya nonton video porno. Tapi ditolak, gak mau anaknya,” katanya.

Ia melanjutkan, setelah itu A keluar dari kamar tersebut dan tidur bersama kakaknya, sementara W masih di kamar tersebut dan tidur bersama ayahnya AS. Disaat korban W tersebut tertidur itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.

2. Pada 2023 pelaku kembali melakukan aksinya dua kali

Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahundok. kalderanews.com

Kemudian pada 2023 ini, pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada W sebanyak dua kali yakni saat W tertidur di kamarnya dan saat korban pulang mengaji.

“Yang kedua kalinya saat korban W pulang mengaji. Jadi korban ini dijemput oleh pelaku AS setelah selesai mengaji. Disaat itulah Ayah korban melakukan tindakan tak senonoh pada korban,” ungkapnya.

Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh seorang saksi dan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat berhasil mendapatkan informasi kejahatan pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya sendiri.

3. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Ayah di Pesibar Tega Mencabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahunilustrasi anak sedang mendapatkan kekerasan

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara ditambahkan sepertiga hukumannya.

Kasiyono mengatakan, korban saat ini mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya tersebut dan harus mendapat pendampingan dari psikolog atau pemerhati anak.

Baca Juga: Sempat Baku Tembak, Polisi Bekuk Perampok BRI Link Viral di Pesibar

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya