Kadis DLH Mesuji Tersangka Korupsi, Kerugian Negara hingga Rp1,4 Miliar
Diduga menyelewengkan dana program KB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, sebagai tersangka dalam tindak pindana korupsi atas dana Program Keluarga Berencana (KB) tahun anggaran 2018-2019.
Pelaku berinisial (BW) warga Kabupaten Pringsewu itu mengakibatkan Pemkab setempat mengalami kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
"Ya pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin (17 Desember)," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafirin, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Profil Saply TH, Bupati Mesuji tak Segan Tegur ASN dan Masyarakat
1. Korupsi dilakukan saat menjabat Kadis PPKB Mesuji
Arie menjelaskan, tindak pidana korupsi tersangka BW tersebut diduga dilakukan saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (PPKB) Pemkab setempat.
Menurutnya, korupsi tersebut terjadi selama kurun waktu dua tahun atau dari 2018-2019, atau tepatnya saat BW masih menjabat Kadis PPKB tersebut.
"Dari hasii penyelidikan kepolisian, kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini total mencapai 14 miliar," terang Arie.
Baca Juga: Polres Mesuji Tangkap Dua Warga Riau Simpan Sabu 4,15 Kg di Mobil