Jokowi Setujui Gelar Pahlawan Nasional Asal Lampung KH Ahmad Hanafiah
Penantian 36 tahun, setelah Radin Inten II
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menyetujui usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah. Tokoh pahlawan daerah asal Lampung Timur ini masuk daftar pahlawan nasional kedua dari Lampung setelah Radin Inten II.
Keputusan Presiden Jokowi itu tertuang dalam Surat Militer Presiden Nomor: R-09/KSN/SM/GT.02.00/11/2023, mencantumkan enam calon penerima gelar Pahlawan Nasional 2023, salah satunya KH Ahmad Hanafiah asal Lampung.
"Usulan menganugerahkan KH Ahmad Hanafiah sebagai Pahlawan Nasional telah disetujui pemerintah pusat. Kami memang sudah menerima kabar dari Kementerian Sosial, bahwa usulan pahlawan nasional dari Lampung ini telah disetujui," ujar Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, Rabu (7/11/2023).
Baca Juga: Modus Cari Jodoh, Pensiunan PNS di Lamtim Ditipu Dukun Palsu Rp83 Juta
1. Penyerahan gelar Pahlawan Nasional disampaikan Presiden Jokowi ke ahli waris KH Ahmad Hanafi
Fahrizal mengatakan, Provinsi Lampung sebelumnya hanya memiliki satu Pahlawan Nasional yaitu Radin Inten II. Oleh karenanya, pemerintah daerah berupaya mengajukan usulan untuk menambah daftar Pahlawan Nasional dari Lampung terhadap KH Ahmad Hanafiah.
"Selama ini kita hanya memiliki satu Pahlawan Nasional yang diakui secara nasional. Alhamdulillah, dengan adanya penambahan ini, kita memiliki satu lagi," ucapnya.
Menurutnya, penyerahan gelar Pahlawan Nasional kepada ahli waris KH Ahmad Hanafiah akan dilakukan langsung Presiden Jokowi pada 10 November mendatang. "Sampai saat ini, kami masih menunggu keputusan resmi presiden terkait hal ini," tambah dia.