TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hore! Pertalite Seharga Premium Segera Hadir di Lampung Utara

Selain itu Pertamina mempercepat pengembangan Pertashop

Dok. Pertamina

Lampung Utara, IDN Times - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel berencana menggelar Program Langit Biru (PLB) dan mempercepat pengembangan Pertashop di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Selain itu, PT Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menjalin kesepakatan, untuk melakukan pendistribusian dan pengawasan BBM serta LPG 3 Kg.

"Dukungan terkait program Pertashop yang saat ini secara parsial sudah berjalan di Kabupaten Lampung Utara, serta sosialisasi dan permohonan dukungan pelaksanaan Program Langit Biru (PLB) yang rencananya akan digelar pada akhir Juni 2021," ujar Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga: ASN Mesuji Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg, Pertamina Beri Program Khusus

1. Pemda Lampung Utara larang ASN, Polri dan TNI menggunakan LPG 3 Kg

PT Pertamina bersama Bupati Kabupaten Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Umar menjalaskan, PLB dilakukan dengan memberikan harga khusus, untuk produk Pertalite (RON 90) setara dengan harga Premium (RON 88) untuk kendaraan roda dua, roda tiga, ambulans pelat merah, angkutan umum, dan taksi pelat kuning.

Sementara, untuk LPG 3 Kg, Pemda Lampung Utara dan PT Pertamina sepakat akan melakukan pengawasan bersama, terkait distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi agar sampai kepada yang berhak menerima yaitu, masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro.

"Pemda Lampung Utara juga akan menerbitkan Surat Edaran perihal Larangan ASN, Polri dan TNI Melakukan Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi," kata dia.

2. Tak mentolerir pangkalan nakal

PT Pertamina bersama Bupati Kabupaten Lampung Utara (IDN Times/Istimewa)

Umar menegaskan, PT Pertamina tidak akan mentolelir dan akan memberikan sanksi, jika pihaknya mendapatkan pangkalan yang menyalahi aturan. "Dalam hal ini, seperti pangkalan yang menjual LPG 3 Kg dalam jumlah besar dan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)," ucapnya.

Umar menjelaskan, sanksi dimaksud berupa pemberian Surat Peringatan, pemotongan alokasi, hingga Pemutusan Hubungan Usaha.

Baca Juga: H-1 Lebaran Pertamina Sidak LPG 3 Kg, Ada Pangkalan Terciduk 'Nakal'

Berita Terkini Lainnya