TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijerat UU ITE, Mahasiswa ITB Joki Tes CPNS Terancam Penjara 12 Tahun

Tersangka inisal RDS, mahasiswa asal Lampung

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Bandar Lampung, IDN Times - Mahasiswa ITB inisal RDS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023. Remaja wanita asal Lampung itu dijerat persangkaan pelanggaran pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal persangkaan pasal UU ITE menjerat RDS kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Ya, Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (2/11/2023).

Baca Juga: Joki CPNS Kejaksaan Mahasiswa ITB Asal Lampung Ditetapkan Tersangka!

1. Tersangka diancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar

Sosok pelaku RT usai diamankan Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).

Berdasarkan hasil penelusuran IDN Times, Pasal 35 dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik".

Kemudian dalam persangkaan Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 menjelaskan "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".

2. Belum ditahan dan diminta wajib lapor

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai awak media Jumat (1/12/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam penetapan status tersangka dan persangkaan tindak pidana pasal ini, Umi mengungkapkan, kepolisian belum menahan RDS dan baru meminta mahasiswa ITB tersebut menjalani wajib lapor ke Polda Lampung.

"Kenapa sampai saat ini (RDS) belum ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif ketika diminta untuk datang dan RDS berada di wilayah Bandar Lampung," imbuhnya.

Meski demikian, ia memastikan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedural tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap tersangka RDS. "Tidak ada intervensi ataupun perlakuan istimewa," tegas dia.

Berita Terkini Lainnya