Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Pringsewu, IDN Times - Pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu mencabuli seorang bocah laki-laki masih duduk di bangku Taman Kanak Kanak (TK). Pelaku mengiming-imingi korban tak lain anak tetangganya dengan uang jajan Rp5 ribu.
Tersangka Aceng Sanusi (54) warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini telah diringkus pihak kepolisian dan ditahan di Mapolres setempat. "Benar, peristiwa kekerasan seksual sesama jenis ini dialami korban IA (5) di rumah tersangka AS telah kami amankan," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Beraksi Belasan TKP, Komplotan Pelaku Curanmor Pringsewu Ditangkap
1. Terungkap setelah korban dilihat ibunya menggenggam uang
Tersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu). Yunnus mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Mulanya, korban IA lewat di depan rumah tersangka dipanggil dan diminta masuk ke dalam rumah dengan mengiming-imingi akan diberikan uang jajan Rp5 ribu.
"Dengan iming-iming uang jajan ini, tersangka meminta korban yang merupakan tetangganya untuk menuruti kehendak bejatnya," ungkap Kapolres.
Pascaperistiwa asusila tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Di sini, ibu korban curiga melihat buah hatinya menggenggam uang Rp5 ribu. "Lantas ditanya asal-usul uang itu, barulah korban menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh tersangka," tambahnya.
2. Berdalih bingung lampiaskan nafsu lantaran hidup melajang
Tersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu). Mendengar pengakuan tersebut, Yunnus melanjutkan, ibu korban langsung melayangkan laporan ke Polres Pringsewu. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (21/8/2024).
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka yang masih lajang berprofesi buruh tani ini kami tangkap dan mengakui semua perbuatannya," ucap dia.
Tersangka juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban AI. Itu lantaran bingung ingin kuat menyalurkan hasrat biologisnya. "Karena belum memiliki istri, tersangka AS mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut. Akhirnya nekat menyetubuhi korban kebetulan sering lewat di depan rumahnya," tambah dia.
3. Diancam 15 tahun penjara
Tersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu). Yunnan menegaskan, tersangka Aceng Sanusi bakal dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka AS terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan," tandas Kapolres.