Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki Pringsewu

Iming-iming korban uang jajan Rp5 ribu

Intinya Sih...

  • Pelaku paruh baya di Pringsewu mengiming-imingi tetangganya, bocah laki-laki, dengan uang jajan Rp5 ribu untuk melakukan kekerasan seksual.
  • Korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya setelah mendapat uang dari pelaku.
  • Tersangka Aceng Sanusi ditangkap oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pringsewu, IDN Times - Pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu mencabuli seorang bocah laki-laki masih duduk di bangku Taman Kanak Kanak (TK). Pelaku mengiming-imingi korban tak lain anak tetangganya dengan uang jajan Rp5 ribu.

Tersangka Aceng Sanusi (54) warga Kecamatan Banyumas, Pringsewu ini telah diringkus pihak kepolisian dan ditahan di Mapolres setempat. "Benar, peristiwa kekerasan seksual sesama jenis ini dialami korban IA (5) di rumah tersangka AS telah kami amankan," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga: Beraksi Belasan TKP, Komplotan Pelaku Curanmor Pringsewu Ditangkap

1. Terungkap setelah korban dilihat ibunya menggenggam uang

Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki PringsewuTersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnus mengungkapkan, peristiwa asusila ini terjadi Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Mulanya, korban IA lewat di depan rumah tersangka dipanggil dan diminta masuk ke dalam rumah dengan mengiming-imingi akan diberikan uang jajan Rp5 ribu.

"Dengan iming-iming uang jajan ini, tersangka meminta korban yang merupakan tetangganya untuk menuruti kehendak bejatnya," ungkap Kapolres.

Pascaperistiwa asusila tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Di sini, ibu korban curiga melihat buah hatinya menggenggam uang Rp5 ribu. "Lantas ditanya asal-usul uang itu, barulah korban menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh tersangka," tambahnya.

2. Berdalih bingung lampiaskan nafsu lantaran hidup melajang

Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki PringsewuTersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Mendengar pengakuan tersebut, Yunnus melanjutkan, ibu korban langsung melayangkan laporan ke Polres Pringsewu. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya tanpa perlawanan, Rabu (21/8/2024).

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka yang masih lajang berprofesi buruh tani ini kami tangkap dan mengakui semua perbuatannya," ucap dia.

Tersangka juga mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila terhadap korban AI. Itu lantaran bingung ingin kuat menyalurkan hasrat biologisnya. "Karena belum memiliki istri, tersangka AS mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut. Akhirnya nekat menyetubuhi korban kebetulan sering lewat di depan rumahnya," tambah dia.

3. Diancam 15 tahun penjara

Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki PringsewuTersangka Ahmad Sanusi diamankan petugas Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Yunnan menegaskan, tersangka Aceng Sanusi bakal dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka AS terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun kurungan," tandas Kapolres.

4. Layanan pengaduan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Dalih Hidup Melajang, Pria 54 Tahun Cabuli Bocah Laki-laki PringsewuIlustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan telah dialami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas, hendak melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Aksi Heroik Warga Pringsewu Kejar Begal, Motor Rusak tapi Diganti

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya