TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 4 Tahun, Sejoli Terpidana Perzinahan di Lampung Ditangkap

Keduanya diputus pidana 2 bulan penjara

Kegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Intinya Sih...

  • Dua terpidana kasus perzinahan masuk DPO Kejari Bandar Lampung dan diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung setelah 4 tahun buron.
  • Tim Tabur Kejagung menyerahkan terpidana YA dan JD kepada Tim Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung.
  • Terpidana YA dan JD dijatuhi pidana penjara 2 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, langsung dieksekusi ke rutan.

Bandar Lampung, IDN Times - Dua sejoli terpidana kasus perzinahan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akhirnya diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terpidana inisal YA (51) ditangkap di Jakarta dan JD (22) ditangkap di Kota Bandar Lampung. Keduanya buron sejak 4 tahun terakhir atau pascaputusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu.

"Benar, Jumat 26 Januari 2023 Tim Tabur Kejagung menangkap buronan asal Kejari Bandar Lampung. Penangkapan DPO dilakukan terhadap terpidana YA berlokasi di Jakarta, dilanjutkan penangkapan JD berlokasi di Bandar Lampung," ujar Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Lampung-Singapura Mulai Jajaki Kerja Sama, Bahas Pertanian hingga UMKM

1. Kedua terpidana dijatuhi hukuman 2 bulan penjara

Kegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Pascadilakukan penangkapan, Tama melanjutkan, Tim TABUR Kejagung telah menyerahkan terpidana YA dan JD kepada Tim Kejati Lampung bersama Kejari Bandar Lampung, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 02.00 WIB bertempat di Kejari Bandar Lampung.

Penangkapan DPO terpidana YA dan JD ini sebagaimana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 163/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana YA, serta Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 164/Pid/2020/PTTJK untuk terpidana JD.

"Dalam putusan, terdakwa YA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, dan JD turut serta dalam perkara ini. Keduanya dijatuhkan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Tama.

2. Telah dilakukan eksekusi penahanan

Kegiatan penangkapan 2 DPO Kejari Bandar Lampung JD dan YA. (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Tama menyampaikan, terhadap kedua terpidana YA dan JD sudah langsung dilakukan langkah eksekusi alias penahanan terhadap putusan pengadilan, guna menjalani putusan inkracht pengadilan menjerat keduanya.

"Terhadap terpidana YA telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Bandar Lampung ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung, sedangkan terpidana JD di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung," katanya.

Berita Terkini Lainnya