Berkas Korupsi Kepala Kampung Hargo Mulya P21, Kerugian Negara Rp285 Juta
Perkara berlangsung saat menjadi Pj. Kepala Kampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulang Bawang, IDN Times - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimbang anggaran dana desa (ADD) pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 dinyatakan lengkap atau P21.
Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melimpahkan tersangka berprofesi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SI (44) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Benar, Unit Tipikor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tipikor penyimpanan ADD di kantor Kejari Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin (3/12/2021).
Baca Juga: Vixion Vs Supra X ‘Adu Kambing’ di Tulang Bawang, Satu Meninggal
1. Perkara dilakukan saat menjadi Kakam Harga Mulyo
Lebih lanjut Wido menjelaskan, tersangka ASN SI merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum PNS ini saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.
"Dugaan perkara terkait pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa bersumber dari ADD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019," katanya.
Baca Juga: 2 Pejabat Kampung Bumi Sari Tuba Korupsi Dana Desa Rp302 Juta