TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Korupsi Kepala Kampung Hargo Mulya P21, Kerugian Negara Rp285 Juta

Perkara berlangsung saat menjadi Pj. Kepala Kampung

Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimbang anggaran dana desa (ADD) pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Hargo Mulyo. (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimbang anggaran dana desa (ADD) pembangunan gedung dan sarana olahraga Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melimpahkan tersangka berprofesi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial SI (44) berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Benar, Unit Tipikor Satreskrim melakukan pelimpahan tersangka dan BB kasus tipikor penyimpanan ADD di kantor Kejari Tulang Bawang karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin (3/12/2021).

Baca Juga: Vixion Vs Supra X ‘Adu Kambing’ di Tulang Bawang, Satu Meninggal

1. Perkara dilakukan saat menjadi Kakam Harga Mulyo

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Wido menjelaskan, tersangka ASN SI merupakan warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh oknum PNS ini saat menjadi Pj. Kepala Kampung (Kakam) Hargo Mulyo.

"Dugaan perkara terkait pengelolaan dana pada kegiatan pembangunan gedung dan sarana olahraga desa bersumber dari ADD Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan TA 2019," katanya.

2. Pembangunan dikerjakan pihak ketiga

ilustrasi/ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB), Wido menerangkan, pekerjaan pembangunan gedung dan sarana olahraga tersebut sejatinya dikerjakan oleh pemerintah kampung dengan memberdayakan masyarakat sekitar.

Namun pada pelaksanaannya, pembangunan justru dikerjakan oleh pihak ke-3 yakni, CV. Tunas Abadi sehingga mengakibatkan terjadinya mark up anggaran.

"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Tulang Bawang, dampak penyimpangan dalam kegiatan dugaan Tipikor ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp285.366.000," terang Wido.

Baca Juga: 2 Pejabat Kampung Bumi Sari Tuba Korupsi Dana Desa Rp302 Juta

Berita Terkini Lainnya